TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Hukuman penjara kini harus dihadapi AS, seorang warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan yang menebas terduga pencuri di kebun sawit miliknya hingga kepala korban terlepas dari tubuh.
Akibat perbuatannya, AS kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara 7 hingga 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara secara mendalam guna menentukan sanksi pidana yang tepat.
Atas perbuatannya yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang secara mengenaskan, AS resmi terancam dijerat Pasal 463 dan Pasal 456 KUHP.
Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono, menjelaskan bahwa perkara perkelahian berdarah tersebut akan diproses secara tegas berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
"Keduanya menggunakan parang saat terjadi duel. Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS memergoki korban yang diduga melakukan pencurian sawit, lalu meminta ganti rugi hingga akhirnya terjadi perkelahian," terang AKBP Adik Listiyono.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna mendalami secara menyeluruh kronologi awal mula pertikaian hingga berakhirnya peristiwa tragis yang melibatkan dua pria yang sebelumnya tidak saling mengenal tersebut.
"Terkait dugaan pencurian sawit yang menjadi pemicu pertikaian keduanya, karena pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal," ungkapnya.
Sebelum ditetapkan terancam hukuman belasan tahun penjara, aksi nekat AS telah menewaskan Andre, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Muba.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi yang sangat mengenaskan dengan bagian kepala terpisah dari tubuh di kawasan perkebunan sawit.
Berdasarkan pengakuan AS saat menjalani pemeriksaan, peristiwa itu berawal dari kekesalannya saat memergoki korban yang diduga sedang mengambil buah sawit miliknya tanpa izin.
Berniat meminta pertanggungjawaban serta ganti rugi secara baik-baik, AS justru dihadapkan pada respons emosional dari korban di tempat kejadian perkara.
"Saya minta ganti rugi atas sawit yang hilang. Saya minta ganti, tapi dia marah dengan saya," kata AS saat memberikan keterangan, Rabu (26/8/2026).
Situasi di lapangan dengan cepat memanas hingga terjadi adu mulut yang berlanjut pada bentrokan fisik.
AS mengklaim bahwa korban menjadi pihak pertama yang mengambil tindakan berbahaya dengan melayangkan senjata tajam ke arahnya.
"Dia menyerang saya terlebih dahulu dengan parang. Saya membela diri menggunakan parang juga. Saya khilaf dengan kejadian tersebut, makanya saya langsung menyerahkan diri," ungkapnya.
Pertikaian sengit bersenjata tajam itu pada akhirnya berakhir tragis.
Sabetan parang susulan dari AS saat merespons serangan tersebut mengenai bagian leher korban hingga mengakibatkan Andre tewas seketika di tengah areal perkebunan sawit Desa Mekar Jaya.
Menyikapi maraknya kasus pencurian hasil panen sawit yang rawan memicu konflik berdarah di wilayah hukumnya, Polres Muba berjanji akan mengambil langkah korektif dan memperketat pengawasan di lapangan.
"Kami akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja Polsek bersama pemerintah setempat untuk mencegah terjadinya kasus serupa," tutup AKBP Adik Listiyono.
(Tribunsumsel.com/ Putri Kusuma Rinjani/ Fajri Ramadhoni)
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com