SURYA.co.id, SIDOARJO – Sebanyak 167 botol minuman keras (miras) ilegal ditemukan dalam satu malam razia di Kabupaten Sidoarjo.
Barang bukti itu disita petugas gabungan dari dua lokasi yang berada di Kecamatan Gedangan dan Tulangan.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut digelar Satpol PP Sidoarjo bersama TNI dan Polri pada Rabu (26/8/2026) malam.
Petugas menyasar Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, serta Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan.
Ratusan botol yang diamankan diketahui berasal dari dua lokasi berbeda. Temuan terbanyak berada di sebuah warung kopi di Desa Sudimoro.
Petugas memulai operasi setelah apel gabungan di Kantor Satpol PP Sidoarjo sekitar pukul 20.20 WIB.
Baca juga: Proyek Betonisasi Krian-Kemangsen Senilai Rp 3,6 Miliar Sudah Molor, Bupati Sidoarjo Geram
Tim kemudian bergerak menuju sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran miras tanpa izin.
Penyisiran pertama dilakukan di Jalan Flamboyan, Desa Ganting. Dari sebuah rumah warga, petugas menemukan 53 botol miras berbagai merek.
Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke wilayah Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan.
Di sebuah warung kopi milik Sunardi, petugas menemukan jumlah barang bukti yang lebih besar.
Sebanyak 114 botol minuman beralkohol diamankan dari lokasi tersebut. Jika digabungkan, total barang bukti dari dua lokasi mencapai 167 botol.
Plt Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.
Menurut Novianto, keterlibatan TNI dan Polri menjadi bentuk sinergi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Sidoarjo.
“Operasi ini merupakan bentuk sinergitas Satpol PP, TNI, dan Polri dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban umum. Kami ingin memastikan situasi Sidoarjo tetap aman,” ujar Novianto.
Meski penindakan dilakukan terhadap temuan miras ilegal, personel di lapangan tetap diminta mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Namun, pendekatan tersebut tetap dibarengi dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Setiap temuan pelanggaran ditangani secara proporsional sesuai prosedur penegakan perda yang berlaku,” tambahnya.
Operasi Pekat tersebut berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Satpol PP Sidoarjo memastikan razia terhadap peredaran miras ilegal tidak berhenti pada operasi kali ini.
Kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala di sejumlah wilayah yang dinilai rawan menjadi titik peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran miras sekaligus mengurangi potensi gangguan ketertiban dan kriminalitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol.