TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana kerja sama investasi bisnis yang menjerat presenter Ruben Onsu.
Polres Metro Jakarta Selatan, yang menangani kasus ini, menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu pada Jumat (29/8/2026) besok.
Ruben adalah seorang pemeran, pembawa acara televisi, komedian, penyanyi, pengusaha, dan kreator digital asal Indonesia.
Lahir pada tanggal 15 Agustus 1983, dikenal di dunia hiburan televisi Indonesia dan memiliki berbagai usaha bisnis di bidang kuliner
Eks suami penyanyi Sarwendah tersebut akan diperiksa sebagai tersangka.
Terkini jelang pemeriksaan, Ruben berupaya menempuh jalur damai atau restorative justice
Pihak Ruben Onsu berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami pelapor tanpa harus melanjutkan perkara ke meja hijau.
Terkait dengan nominal kerugian, pelapor menuntut pengembalian dana total sebesar Rp4,4 miliar, yang terdiri dari modal awal Rp 3,5 miliar ditambah dengan bunga.
Meski angka tersebut cukup besar, Ruben Onsu disebut telah menunjukkan niat baik dengan mencicil sebagian dana tersebut sejak awal tahun ini.
Melihat itikad baik mantan suami Sarwendah itu, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangan.
Deolipa juga mengapresiasi itikad Ruben Onsu untuk menyelesaikan persoalan yang kini berkembang menjadi perkara hukum.
"Jadi mengenai upaya perdamaian yang dilakukan oleh Ruben yaitu melalui restorative justice ya," kata Deolipa kepada awak media, dikutip Kamis (27/8/2026).
"Di mana Ruben bersedia mengganti apa-apa yang sudah dialami oleh pelapor ya kerugian, tentunya kita anggap ini itikad baik yang memang harus diapresiasi," sambungnya.
Di samping itu, Deolipa menyebut bahwa pelapor tidak berniat memenjarakan Ruben.
Deolipa Yumara lantas mengungkap kemungkinan pelapor mencabut laporan polisi terhadap ayah angkat Betrand Peto itu.
"Kemudian pelapor juga kan tidak ingin memenjarakan Ruben, hanya ingin supaya uangnya kembali, ini juga satu hal yang positif," terang Deolipa.
"Dalam keadaan ini kalau sudah nantinya terjadi perdamaian melalui perjanjian damai dengan itikad baik para pihak, nanti pelapor akan cabut laporan polisi."
"Kalau pelapor cabut laporan polisi, status Ruben tersangkanya kemudian hilang," paparnya.
Di tengah memanasnya hubungan dengan sang mantan istri, Sarwendah, Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Ruben Onsu tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan kesepakatan kerja sama dengan seorang berinisial DM.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara.
Sebelumnya, pemilik nama lengkap Ruben Samuel Onsu itu berstatus sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Sementara itu, polisi menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan Ruben Onsu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben Onsu teregister dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.
Pelapor dalam hal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.
Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya.
Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.
"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata AKP Joko.
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," lanjutnya.
Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan keuntungan dan modal yang dibayarkan oleh korban.
Alhasil, mantan suami Sarwendah itu dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan," ujar Joko.
"Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Joko.
Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, AKP Joko belum memberikan informasi secara rinci.
Menurutnya, nominal kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," jelasnya, dikutip Wartakota.
Polisi saat ini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pemilik nama lengkap Ruben Samuel Onsu itu setelah dipanggil dengan status sebagai tersangka.
Baca juga: Awal Terungkap Saepul Idap HIV/AIDS Ternyata Donor Darah dari SMA, Polisi Bongkar Motif Jahat
Baca juga: Penangkapan Jelang Demo 27 Agustus Hari Ini, Menko Polkam Ungkap Sejumlah Orang Ditahan
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum, Febrie Adriansyah Dikabarkan Incar Posisi Jaksa Agung
(*/tribunmedan.com/Tribunnews.com )