Berkas Arinal Djunaidi Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati: Masih Ada Waktu Penahanan
Reny Fitriani August 27, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut berkas perkara dugaan tindak pidana yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Baca Juga: Kejati Lampung Pastikan Penanganan Perkara Arinal Djunaidi Sesuai Aturan

Kejati Lampung menjelaskan, proses hukum terhadap Arinal Djunaidi masih berjalan setelah perkara tersebut memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

Pelimpahan tahap dua tersebut telah dilakukan pada Rabu (19/8/2026).

Sejak saat itu, penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung selaku penuntut umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan belum dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan bukan berarti proses hukum terhenti.

Menurut Ricky, penuntut umum Kejari Bandar Lampung masih memiliki waktu penahanan terhadap Arinal Djunaidi hingga 7 September 2026.

"Tahap dua dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan rutan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak tanggal 19 Agustus 2026 sampai dengan 7 September 2026," ujar Ricky Ramadhan dalam keterangannya di Bandar Lampung.

Ricky menjelaskan, dalam masa tersebut jaksa masih melakukan penyempurnaan berkas, termasuk penyusunan dakwaan, sebelum perkara didaftarkan secara resmi ke pengadilan.

Dengan demikian, belum adanya pelimpahan berkas ke PN Tanjungkarang masih berkaitan dengan proses penuntutan yang sedang berjalan.

"Penahanan Arinal masih ada, sabar saja, masih dalam jangka waktu penahanan," kata Ricky.

Kejari Bandar Lampung Berwenang Limpahkan Berkas

Setelah tahap dua selesai, kewenangan penanganan perkara berada di Kejari Bandar Lampung. Kejati Lampung menyebut pihaknya belum menerima informasi mengenai tanggal pasti pelimpahan berkas perkara Arinal Djunaidi ke PN Tanjungkarang.

Ricky menegaskan, keputusan mengenai waktu pelimpahan berkas ke pengadilan berada di tangan Kejari Bandar Lampung sebagai penuntut umum.

"Kejari Bandar Lampung yang memiliki wewenang untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang guna menjalani proses persidangan," pungkas Ricky.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.