Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera membenahi persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), merespons keluhan masyarakat yang desilnya berubah guna memastikan warga mendapatkan hak kesehatannya.

“Kalau orang yang sebelumnya masuk kelompok penerima PBI JKN tiba-tiba naik desil tanpa perubahan kondisi ekonomi yang jelas, lalu kepesertaannya dinonaktifkan, ini harus segera diperiksa. Jangan sampai kesalahan data berujung pada hilangnya hak kesehatan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Dia menyebutkan perubahan desil dalam DTSEN itu berdampak pada kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN hingga bantuan sosial (bansos).

Menurut Edy, permasalahannya adalah ketika data dalam DTSEN belum cukup mutakhir, tetapi digunakan untuk menentukan hak atas perlindungan sosial, kesalahan klasifikasi bisa menjadi persoalan serius.

Mengutip Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet, dia menyebut kemungkinan data yang belum mutakhir karena kondisi rumah tangga dapat berubah lebih cepat dibandingkan data yang digunakan untuk pemeringkatan.

Di sisi lain, katanya, pemerintah menjelaskan bahwa desil tidak hanya ditentukan berdasarkan penghasilan, melainkan menggunakan berbagai indikator sosial ekonomi.

Pemerintah, kata Edy, tidak cukup hanya mengatakan bahwa desil bukan ukuran pendapatan semata. Bagi Komisi IX, yang lebih penting adalah memastikan bahwa klasifikasi tersebut mampu menggambarkan kemampuan nyata rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan kesehatan.

“Orang bisa punya penghasilan, tetapi belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dasar. Apalagi, kalau di dalam keluarganya ada pasien penyakit kronis atau katastropik yang membutuhkan biaya pengobatan terus-menerus. Kondisi seperti ini harus terbaca dalam data,” katanya.

Edy mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menempatkan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar. Karena itu, dia meminta pemerintah mengkaji kembali kriteria yang digunakan dalam penentuan desil agar tidak semata-mata membaca kondisi sosial ekonomi dari data administratif.

Dia juga meminta proses penetapan kriteria desil dilakukan secara transparan dan melalui uji publik. Pemerintah perlu melibatkan kementerian/lembaga terkait serta membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami indikator yang membuat sebuah keluarga masuk Desil 1, 2, 3 dan seterusnya.

Mekanisme pengaduan masyarakat juga harus menjadi bagian penting dari DTSEN. Masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisi nyata harus dapat mengajukan keberatan dan mendapatkan verifikasi lapangan dalam waktu yang jelas.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah tidak menganggap DTSEN sebagai pekerjaan yang selesai setelah data berhasil diintegrasikan. Data kesejahteraan harus terus diperbarui karena kondisi masyarakat bergerak sangat dinamis, terutama akibat PHK, perubahan pendapatan, perubahan jumlah anggota keluarga, hingga munculnya beban kesehatan.

“DTSEN harus menjadi alat untuk memastikan bantuan dan jaminan sosial tepat sasaran. Jangan sampai justru menjadi jebakan administratif yang membuat warga miskin kehilangan haknya. Kalau datanya salah, negara harus punya mekanisme untuk memperbaikinya dengan cepat,” ucapnya.