Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Kepala Subseksi (Kasubsi) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polresta Denpasar, Bali, atas nama MSW selaku Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, dan DP selaku Kasubsi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil ARD selaku pegawai PT Bali Soft, dan NKY selaku pegawai PT Bali Visa untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/8) memanggil empat saksi untuk diperiksa. Mereka adalah Direktur PT Visa Empat Bali berinisial ROL, Direktur PT MSI Service Indonesia berinisial SDH, staf operasional CV Visa Agung Bali berinisial GRW, serta staf operasional PT Bali Internasional Surya Ayu berinisial MNC.
Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.





