TRIBUNPEKANBARU.COM - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melayangkan ultimatum kepada pimpinan DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Mereka meminta seluruh pimpinan DPR mengundurkan diri apabila regulasi tersebut belum disahkan hingga 15 Desember 2026.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menilai sikap tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan DPR dalam menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
AMPB meminta ada bukti secara tertulis sebagai bentuk komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Sementara itu perwakilan AMPB lainnya menegaskan akan melakukan aksi serupa pada 15 Desember 2026 mendatang.
Selain itu AMPB juga mendesak pimpinan DPR menemui massa demonstrasi.
Baca juga: Hujan Belum Padamkan Karhutla di Riau, Begini Penjelasan BMKG
Baca juga: Tegaskan Demo Berlanjut di DPR,Aliansi Masyarakat Pati: Sampai Koruptor Dihukum Mati dan Dimiskinkan
“Tolong entah nanti melalui perwakilan, tolong temui ya, Pak, ya. Mereka datang dari Pati, tempat yang jauh, Pak, dari sini. Kemudian ada yang dari Surabaya, ada yang dari Bali. Tolong (temui),” kata salah satu perwakilan AMPB.
Seperti diketahui, AMPB tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR dengan tuntutan merampas aset koruptor dan hukum mati koruptor.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset paling lambat akan disahkan pada Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, jika RUU Perampasan Aset disahkan maka akan terjadi kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System setelah DPR merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga mengungkapkan, RUU Perampasan Aset cenderung memakan waktu lebih lama daripada penyusunan RUU lainnya, seperti KUHAP atau revisi UU Polri, karena mengatur sebuah konsep yang sama sekali baru di Indonesia.
“Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya dapat pasal-pasal yang kita perbaiki,” ujar Habiburokhman.