Kejari Lombok Timur Musnahkan 111 Gram Sabu dan 373 Kosmetik Ilegal
Idham Khalid August 27, 2026 03:04 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti dari perkara yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) pada Kamis (27/8/2026). 

Kegiatan ini mencakup aneka barang bukti, mulai dari narkotika, produk kecantikan tanpa izin edar, pakaian, ponsel, hingga benda-benda terkait pelanggaran ketertiban umum.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menerangkan bahwa dalam kesempatan itu pihaknya memusnahkan sabu-sabu seberat 111,823 gram serta ganja 3,27 gram. 

Di samping itu, sebanyak 373 kemasan kosmetik ilegal juga turut dimusnahkan lantaran tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk sabu jumlahnya 111,823 gram, ganja 3,27 gram, dan kosmetik ilegal mencapai 373 barang bukti," kata Fitria, pada Kamis (27/8/2026).

Angka-angka itu merupakan bagian dari total barang bukti yang dimusnahkan. Menurut Fitria, ada 26 perkara yang menyumbang barang bukti berupa kemeja, celana, sarung, dan lain-lain. 

"Untuk kasus ketertiban umum, ada kayu, kabel, dan semacamnya. Itulah yang kami musnahkan hari ini," tambahnya.

Baca juga: Lima Bulan Jabat Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera Dorong Penegakan Hukum Terbuka

Dalam proses pemusnahan, petugas menemukan barang bukti yang terbilang unik, yakni sebuah lampu yang dipakai pelaku untuk menyembunyikan sabu. 

"Lampu itu dijadikan tempat persembunyian narkotika jenis sabu, makanya kami musnahkan juga," jelas Fitria.

Tak hanya narkoba dan kosmetik, pemusnahan juga menjangkau ponsel serta pakaian yang terkait dengan tindak pidana. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai putusan pengadilan yang telah tetap.

Fitria pun menyoroti maraknya kosmetik tanpa izin BPOM. Ia mengimbau masyarakat agar tidak sekadar tergiur efek cepat pemakaian, tetapi juga memprioritaskan keamanan produk. 

"Sebaiknya cek nomor registrasi BPOM sebelum membeli skincare atau kosmetik, supaya benar-benar aman untuk kulit," pesannya.

Kejari Lombok Timur juga mengundang siswa dari SMA Negeri 2 Selong untuk menyaksikan kegiatan ini. 

Para Siswa mendapat penyuluhan tentang jenis-jenis narkotika, cara penyalahgunaannya, serta dampak buruk bagi tubuh.

Seorang siswi bernama Firly mengaku memperoleh wawasan baru mengenai bahaya narkoba dan kosmetik ilegal. 

Ia menilai, konsumsi produk tanpa izin masih menjadi masalah di kalangan remaja, yang kerap tergiur hasil instan terutama untuk memutihkan kulit. Padahal, produk tidak terjamin keamanannya bisa merusak kondisi kulit dalam jangka panjang.

"Kegiatan ini memberi pemahaman kepada para pelajar agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang asing, baik di dunia nyata maupun di media sosial," tutup Firly.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.