Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 65 orang menjelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 yang berlangsung hari ini, Kamis (27/8/2026).
Sebanyak 63 ditangkap oleh Ditreskrimum, sementara dua lainnya oleh Ditressiber.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, 63 orang yang ditangkap oleh Ditreskrimum terbagi menjadi dua klaster.
"Dalam hal ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Iman menambahkan, mereka membangun konsolidasi serta narasi-narasi yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko.
Dalam tahap konsolidasi lanjutan, mereka memperkuat narasi dan melakukan penggalangan dana. Selain itu, mereka juga menyebarkan isu kepada publik melalui flyer yang dinilai bersifat provokatif.
"Para pelaku mulai menggulirkan isu kepada publik dalam bentuk pelaksanaan penyebaran flyer-flyer provokatif, serta mengundang elemen-elemen lain untuk melakukan amplifikasi, melakukan aksi, menyebarkan isu, dan mengumpulkan pergerakan-pergerakan," jelas Iman.
Dia menyebut, para pelaku diduga mobilisasi massa dilakukan secara bertahap dan terstruktur dengan memanfaatkan beragam platform media sosial serta aplikasi komunikasi digital.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap keterangan para pihak, termasuk melalui komunikasi, transaksi keuangan, serta bukti-bukti lainnya.
Dia juga menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventive strike, yakni tindakan pencegahan dini oleh Polda Metro Jaya untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kepolisian tetap menghormati hak asasi manusia, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan air softgun, berikut rinciannya: