JPU Ungkap Saksi Kunci Kasus Richard Lee Dijemput Paksa
Christine Tesalonika August 27, 2026 02:34 PM

Grid.ID — Persidangan perkara yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang harus ditunda pada Rabu (26/8/2026) malam. Penundaan terjadi setelah kondisi kesehatan Richard Lee menurun akibat harus menunggu persidangan selama sekitar 10 jam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika mengatakan Richard Lee merasa tidak sanggup mengikuti persidangan hingga selesai. Lamanya waktu menunggu persidangan disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi terdakwa.

Menurut Randika, padatnya agenda persidangan di PN Tangerang, baik perkara pidana maupun perdata, membuat sidang Richard Lee baru dapat berlangsung hingga larut malam.

"Tadi kita bisa lihat persidangan bahwasanya terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan dikarenakan alasan kurang fit yang disebabkan oleh karena menunggu persidangan terlalu lama,” ujar JPU Pengadilan Negeri Tangerang,Randika saat dijumpai pada Rabu (26/8/2026) malam.

Sebelum persidangan ditunda, JPU sebenarnya telah meminta majelis hakim tetap memeriksa salah satu saksi yang sudah berada di pengadilan. Saksi tersebut diketahui bernama Muhammad Arman Raesiev.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan hakim karena kondisi fisik Richard Lee dinilai tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa agar tidak mengganggu konsentrasinya selama menjalani proses persidangan.

"Kami juga sudah bermohon untuk periksa satu saksi yaitu Saksi Arman, namun Hakim tidak mengabulkan dikarenakan kondisi fisiknya Richard Lee tidak bisa mengikuti persidangan. Sehingga nanti akan terganggu konsentrasi untuk persidangan terdakwa sendiri,” lanjut Randika.

Dalam kesempatan tersebut, Randika juga mengungkap bahwa Muhammad Arman Raesiev harus dijemput secara paksa oleh pihak kejaksaan untuk menghadiri persidangan.

Arman disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dengan alasan pekerjaan. Padahal, keterangannya dinilai penting bagi proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.

Arman diketahui merupakan pemilik toko daring GerabahShop. Namanya turut muncul dalam keterangan Dokter Detektif (Doktif), baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun kesaksiannya pada persidangan pekan sebelumnya.

"Iya kami melakukan upaya penjemputan tadi terhadap Saksi Muhammad Arman ya. Kita melakukan pemanggilan, namun tidak ada respons sehingga kita melakukan penjemputan di kediamannya. Karena keterangannya sangat dibutuhkan,” tegas Randika.

Selain Muhammad Arman Raesiev, JPU masih menyiapkan sejumlah saksi fakta untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam saksi fakta lain yang akan dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara Richard Lee.

Meski demikian, jaksa menyatakan tidak seluruh saksi harus dihadirkan. JPU akan menentukan saksi-saksi yang dianggap paling relevan dan memiliki peran penting dalam menguatkan dakwaan.

"Bagaimanapun juga pembuktian itu kan kewenangan di kami, hak prerogatif kami. Jadi kami mau menghadirkan saksi 1, 2, 10, atau 8, itu hak kami. Masih ada kesempatan,” pungkas Randika.

Sidang lanjutan perkara Richard Lee dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (31/8/2026) pekan depan. Majelis hakim juga meminta Richard Lee memulihkan kondisi kesehatannya sebelum kembali mengikuti persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.