WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdata atas gugatan wanprestasi yang diajukan musisi Ardhito Pramono terhadap label Sony Music, Kamis (27/8/2026).
Dalam gugatan wanprestasi itu, Ardhito memasukkan gugatan kerugian sebesar Rp 5,7 miliar atas dua masalah yang dialaminya.
Di sidang perdana perdata itu, Ardhito Pramono tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Adityo Ramadhan.
Adityo mengatakan, ada dua poin yang dipermasalahkan kliennya dalam gugatan wanprestasi itu.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Digelar di PN Jakarta Pusat
"Pertama soal hak royalti karya-karya Ardhito di Sony Music dan kedua tentang penggunaan tiga lagu karya Ardhito yang digunakan oleh produk film dan reality show di Korea Selatan," kata Adityo Ramadhan.
Royalti atas karya yang diciptakan Ardhito Pramono masih tertahan di Sony Music dan belum didapatkannya.
"Berdasarkan keterangan Sony Music di surat klarifikasi nomor 11, Rp 705 juta belum diberikan ke Ardhito, Sony Music sudah mengumpulkan pendapatan atas pengelolaan lagunya Ardhito dari tahun 2022 sampai 2025," jelasnya.
Sony Music juga menyatakan, menahan distribusi royaltinya Ardhito Pramono.
Baca juga: 3 Kali Somasi Tanpa Jawaban, Ardhito Pramono Gugat Wanprestasi Sony Music Indonesia ke Pengadilan
"Sampai sekarang Ardhito tidak melaporkan nilai yang ditahan Sony Music," ucapnya.
Mengenai penggunaan karya lagu di Korea Selatan, Adityo menjelaskan ada empat single Ardhito Pramono berjudul 'Say Hello', 'Fine Today', '9 to 5', dan 'Bitterlove'.
Pihak label menyebut yang mesinkronisasi atas penggunaan karya lagu Ardhito berada di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) WAMI.
"Kami sudah bersurat ke WAMI, kata mereka, tidak pernah melakukan sinkronisasi atau pengumpulan uang dari karya lagu Ardhito untuk project di Korea Selatan," ucap Adityo.
Baca juga: Ardhito Pramono Gugat Label Sony Music Rp 5,7 Miliar terkait Royalti Lagu ke PN Jakarta Pusat
"Kami juga tidak tahu nominalnya, kami hanya memahami penggunaan karya di Korea Selatan itu tidak izin Ardhito selaku penciptanya," lanjutnya.
Setelah melayangkan somasi dan melakukan beberapa kali mediasi dengan Sony Music, Ardhito Pramono memutuskan untuk melayangkan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
"Kami ajukan gugatan dengan nominal Rp 5,7 miliar," ujar Adityo Ramadhan.