Pemerintah Kabupaten Ciamis Salurkan Bantuan Sosial untuk Balita Gizi Buruk
ferri amiril August 27, 2026 02:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Penanganan terhadap Aef Heryadi, balita berumur tiga tahun asal Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, yang mengalami gizi buruk terus dilakukan pemerintah daerah.

Tak hanya dari sisi kesehatan, perhatian juga diarahkan pada kondisi sosial dan ekonomi keluarga Aef yang menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung proses pemulihan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, H. Ihsan Rasyad, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut setelah mendapatkan informasi mengenai kondisi Aef.

Dinas Sosial juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan kebutuhan Aef dan keluarganya dapat ditangani secara menyeluruh.

"Untuk masalah BPJS-nya, kita sudah mengalokasikan dan mengusulkan melalui BPJS Kesehatan," ujar Ihsan kepada Tribun, Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Balita Gizi Buruk di Tambaksari Ciamis Jalani Pemeriksaan Dokter Spesialis

Menurut informasi dari Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan untuk perawatan Aef akan aktif per 1 September 2026.

Menurutnya, jaminan kesehatan menjadi salah satu hal yang diprioritaskan agar Aef dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan pengobatan yang dibutuhkan tanpa terkendala persoalan pembiayaan.

Sebelumnya, Aef yang masih berusia tiga tahun diketahui mengalami persoalan berat badan yang tidak kunjung stabil meski telah mendapatkan pemantauan dan intervensi gizi.

Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian lebih lanjut hingga Aef dibawa untuk menjalani pemeriksaan di RSUD Ciamis.

Selain penanganan kesehatan, Dinas Sosial juga tengah memproses bantuan sosial untuk keluarga Aef.

Bantuan tersebut di antaranya berupa bantuan sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dengan pemberian yang disesuaikan berdasarkan kondisi serta komponen kepesertaan keluarga.

"Bantuan sembako dan PKH sudah diproses. Nanti di awal tahun kita akan usulkan ke kementerian," kata Ihsan.

Ihsan menegaskan, penanganan terhadap keluarga Aef tidak berhenti pada bantuan yang diberikan saat ini. 

Pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebutuhan keluarga tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.

Ia mengatakan, persoalan sosial di masyarakat sebenarnya dapat lebih cepat ditangani apabila pemerintah desa dan perangkat kewilayahan aktif menyampaikan informasi mengenai warga yang membutuhkan bantuan.

Karena itu, Ihsan mengimbau pemerintah desa, termasuk perangkat RT dan RW, agar lebih proaktif melakukan pendataan serta melaporkan kondisi warganya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para perangkat desa, untuk lebih proaktif melaporkan apabila ada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan," ujarnya.

Menurut Ihsan, data masyarakat menjadi salah satu dasar penting dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.

Warga yang masuk dalam kategori desil yang sesuai dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) seperti desil 1-5 dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan pemerintah maupun program lainnya, sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya koordinasi mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah, kata Ihsan, persoalan masyarakat diharapkan dapat segera diketahui dan ditangani.

"Jadi sekali lagi, kami terus bergerak dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, terutama RT dan RW. Dengan meningkatnya koordinasi ini, setiap permasalahan di desa bisa tertangani dengan cepat, baik itu permasalahan kemiskinan maupun permasalahan sosial lainnya," katanya.

Untuk keluarga Aef, saat ini sejumlah bantuan yang tengah diproses meliputi jaminan kesehatan, bantuan sembako dan PKH.

Dinsos Ciamis berharap dukungan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga sekaligus menunjang proses penanganan Aef agar kondisi kesehatannya terus membaik.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.