- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi mengamankan 65 orang yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko menjelang aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Sebanyak 63 orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, dua orang lainnya diamankan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari langkah preventive strike dan preventive education.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
"Ada 65 orang yang sudah diamankan, 63 diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan dua orang oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan.
Barang yang diamankan antara lain senjata tajam (sajam), airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta sejumlah bahan yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov.
Budi menyebut polisi menemukan tujuh jeriken berisi bensin.
Polisi juga menemukan 201 botol kaca yang telah dilengkapi sumbu.
"Termasuk tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu," kata Budi.
Menurut Budi, barang-barang tersebut tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Meski demikian, polisi masih mendalami 65 orang yang telah diamankan.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah mereka merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut.
"Ini masih dilakukan pendalaman, apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi," jelas Budi.
Budi menegaskan, langkah kepolisian tersebut bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Menurutnya, penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mematuhi aturan hukum dan etika.
Dengan demikian, aksi dapat berlangsung aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab.
"Polri hadir memberikan, mengawal dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang," tegas Budi.