BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang petani berinisial JB (31), warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi setelah diduga mencuri besi dari aset eks-gedung Asrama Polisi milik PT Timah Tbk.
Aksi tersebut terungkap setelah seorang pegawai Pusyandik melihat dua pemuda yang tidak dikenal masuk ke halaman aset perusahaan di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pegawai tersebut kemudian melaporkan keberadaan kedua pemuda itu kepada petugas keamanan perusahaan.
Petugas keamanan yang mendatangi lokasi mendapati kedua terduga pelaku tengah memotong besi menggunakan mesin gerinda. Satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri dan masih dalam penyelidikan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh AB (53), warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, setelah adanya temuan dua pemuda yang masuk ke kawasan aset PT Timah di Jalan Jenderal Sudirman. Pegawai Pusyandik yang melihat keberadaan kedua pemuda itu kemudian melapor kepada bagian pengamanan perusahaan. Petugas keamanan langsung menuju lokasi dan mendapati dua orang tersebut sedang memotong besi menggunakan mesin gerinda.
“Dengan adanya laporan tersebut, pihak pengamanan langsung menuju TKP dan mendapati dua orang yang tidak dikenal sedang memotong besi,” kata AKP Imam Satriawan kepada Bangkapos.com, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya saat hendak diamankan, kedua terduga pelaku sempat ditangkap oleh pihak keamanan. Sayangnya, satu dari terduga pelaku berhasil melarikan diri dengan melompati pagar. Sementara JB berhasil diamankan dan kemudian diserahkan kepada anggota Sat Samapta yang sedang melaksanakan pengamanan di kawasan PT Timah. Anggota Sat Samapta selanjutnya menghubungi Katim URC Resmob Macan Selatan Aipda Yobindra Oknanda untuk menangani kejadian tersebut.
Setelah menerima informasi, Katim URC Resmob Macan Selatan bersama anggota langsung mendatangi lokasi pencurian di mess kantor PT Timah di Jalan Tangsi, Kelurahan Tanjung Ketapang. Tim kemudian melakukan pengembangan dan interogasi terhadap JB untuk memastikan keterlibatannya dalam aksi tersebut. Dari pemeriksaan, JB mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memotong besi menggunakan mesin gerinda.
“Dari hasil pengembangan dan interogasi, pelaku mengakui memang melakukan pencurian di mess kantor Timah tersebut,” tutur Imam.
Dalam aksinya, JB diduga mengambil satu bilah besi sepanjang 10 meter dan satu bilah besi sepanjang satu meter. Polisi mengamankan kedua besi tersebut bersama satu buah obeng, satu mesin gerinda, dua buah kunci, satu colokan beserta kabel, serta satu tas hitam. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama JB ke Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku diketahui baru pertama kali melakukan pencurian dan polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Hasil pencurian tersebut juga belum sempat dijual sehingga polisi masih melakukan pendalaman terkait rencana pelaku terhadap barang yang diambil.
“Untuk pelaku sendiri bukan residivis, sudah kami lakukan pengecekan dan terduga pelaku baru kali ini melakukan pencurian,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, kerugian pihak PT Timah diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap aksi pencurian tersebut, termasuk mengejar satu terduga pelaku yang berhasil melarikan diri dari lokasi. JB saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, JB disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Imam. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)