TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik antara DPRD Gowa dan Bupati Gowa Husniah Talenrang memasuki babak baru.
DPRD Gowa sebelumnya telah membawa rekomendasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang ke Mahkamah Agung.
Pasca keputusan tersebut, Bupati Gowa Husniah Talenrang menghebohkan publik dengan kebijakannya terkati pencopotan pejabat.
Husniah membebastugaskan sementara tujuh Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Gowa.
Tujuh pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah Gowa Andy Azis Peter, Inspektur Gowa Syahrul Syahrir, Kepala Bappeda Sujjadan, dan Kepala BKPSDM Indra Said.
Kemudian, Kepala BPKAD Mahmud, Kepala Satpol PP Umar Madjid, serta Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid.
Kebijakan Husniah ini langsung direspon lagi DPRD Kabupaten Gowa.
Pimpinan DPRD Gowa ingin mengirim surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menolak pencopotan tersebut.
Situasi panas antara DPRD Gowa dan Pemkab Gowa telah larut selama beberapa bulan belakangan.
Pengamat Hukum sekaligus Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Muin Fahmal meminta seluruh pihak yang terlibat dalam polemik tersebut menahan diri dan tidak saling melempar tudingan di ruang publik.
Menurutnya, persoalan yang sudah masuk dalam proses hukum sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
"Konsep orang Makassar kan ada sipakatau, sipakalebbi, harus cooling down. Biarkan hukum berjalan. Jangan ada diantara pihak komentarnya menyalahkan satu dan lainnya. Ada prosesnya kan, begini kejadiannya, tanpa kita berteriak-teriak karena sudah masuk proses. Biarkanlah proses itu berjalan," kata Prof Muin Fahmal saat ditemui wartawan di depan ruangan lantai 3 Kantor Tribun Timur, Jalan Cendrawasih No. 430, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (26/8/2026) sore.
Persoalan dimaksud berkaitan juga dengan sodoran DPRD Gowa terkait pemakzulan Husniah Talenrang di Mahkamah Agung.
Prof Muin juga menyoroti kewenangan kepala daerah dalam melakukan penataan terhadap pejabat di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, seorang bupati memang memiliki kewenangan dalam mengelola pemerintahan dan melakukan tindakan terhadap pejabat.
Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku.
"Itu memang hak bupati. Cuma persoalannya hak bupati itu sesuai aturan yang ada atau ada aturan yang tidak persis sama. Ini yang kita tidak tau. Tentu saja pihak bupati mengatakan ini memenuhi syarat, sudah seharusnya. Bagi yang dirugikan pasti bilang tidak begini, begini," kata Guru Besar UMI ini.
Dengan demikian, menurut Prof Muin perlu diuji penerapan kewenangan tersebut.
Terkait pencopotan pejabat yang harus dijalankan sesuai dengan aturan, prosedur, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi, persoalan tersebut berlangsung bersamaan dengan proses politik dan hukum antara DPRD Gowa dengan Bupati Husniah.
Di tengah situasi tersebut, Prof Muin kembali mengingatkan agar kedua pihak tidak memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang saling menyalahkan.
"Kalau sudah masuk persoalan hukum, ya biarkan hukum itu bekerja," tegasnya.
Menurut Prof Muin, sikap menahan diri menjadi penting agar polemik politik dan birokrasi di Gowa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia menekankan, ketika sebuah persoalan telah masuk ke ranah hukum, maka pembuktian harus diserahkan pada pembuktian melalui Lembaga negara.
Seluruh pihak pun diminta menenangkan perdebatan di ruang publik.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz