TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merampungkan rekonstruksi kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun anggaran 2018.
Subdit Tipidkor merupakan satuan kepolisian yang menangani penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Sementara Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas Polda yang menangani berbagai tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Rekonstruksi atau reka ulang dilakukan untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Selama dua hari, penyidik memperagakan 101 adegan di sejumlah lokasi di Kota Parepare.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Wali Kota Parepare, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Kantor Dinkes, RSUD Andi Makkasau, Kantor DPRD Parepare, serta Teras Empang Cafe.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan rekonstruksi untuk mendalami fakta baru setelah perkara sebelumnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Inkrah berarti putusan pengadilan tersebut sudah final dan tidak lagi memiliki upaya hukum biasa yang dapat ditempuh.
Dalam perkara sebelumnya, tiga orang telah menjadi terpidana, yakni YM, SJ, dan MJ.
Dari keterangan para saksi dalam perkara yang telah inkrah tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya pihak lain yang diduga menerima aliran dana maupun memerintahkan penyaluran uang.
“Ini merupakan tindak lanjut karena berdasarkan penyampaian dari para saksi yang sudah inkrah, masih ada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana dan atau memerintahkan terkait dengan adanya aliran dana tersebut,” kata Jufri saat ditemui di Kantor Wali Kota Parepare, Kamis (27/8/2026).
101 Adegan, 28 Saksi Dilibatkan
Jufri menjelaskan, rekonstruksi hari pertama digelar dengan memperagakan 52 adegan.
Sementara pada hari kedua sebanyak 49 adegan.
Total terdapat 28 saksi yang dilibatkan untuk memperagakan kembali alur penyerahan uang kepada sejumlah pihak.
Rekonstruksi dilakukan di beberapa lokasi karena rangkaian peristiwa yang didalami penyidik berlangsung di tempat berbeda.
Menurut Jufri, sejumlah adegan menunjukkan dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan proses pembahasan anggaran daerah.
Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proses pengesahan APBD, baik APBD pokok maupun APBD perubahan.
“Jadi dugaan terkait dengan untuk ketok palu anggaran pokok dan anggaran perubahan waktu itu,” jelasnya.
Istilah 'ketok palu' merujuk pada proses persetujuan atau pengesahan anggaran melalui DPRD setelah pembahasan bersama pemerintah daerah.
Namun, polisi masih mendalami dugaan adanya pemberian uang yang menyertai proses tersebut.
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru
Rekonstruksi belum serta-merta menetapkan pihak baru sebagai tersangka.
Namun, Jufri mengatakan fakta yang ditemukan dalam 101 adegan tersebut akan menjadi bahan penyidik untuk menentukan perkembangan perkara.
Penyidik selanjutnya akan mendalami kembali keterangan para saksi dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Pendalaman itu terutama diarahkan untuk mengetahui siapa saja yang menerima aliran dana dan siapa yang diduga memerintahkan pemberian uang tersebut.
“Kemungkinan ke sana (naik status tersangka) ya ada. Sesuai fakta rangkaian yang kita rekonstruksikan tadi di lapangan, memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima dan ada yang memerintahkan,” pungkasnya.
Uang Rp1 Miliar dalam Kardus Mie Instan
Salah satu adegan yang menjadi perhatian dalam rekonstruksi terjadi di area parkir samping Kantor Wali Kota Parepare.
Dalam adegan tersebut, mantan bendahara RSUD Andi Makkasau, Muh Syukur, bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan obat RSUD Andi Makkasau, Taufiqurrahman, memperagakan penyerahan uang tunai Rp1 miliar kepada staf DPRD Parepare bernama Ramlan.
PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah sesuai tugas yang diberikan kepadanya.
Uang Rp1 miliar tersebut diperagakan berada di dalam kardus mie instan.
Menurut Taufiqurrahman, uang itu diserahkan pada November 2016 dan disebut berkaitan dengan “uang ketok palu” untuk pembahasan APBD pokok 2017.
“Akhir tahun 2016, bulan November itu. Untuk anggota dewan,” katanya setelah mengikuti rekonstruksi di parkiran Kantor Wali Kota Parepare.
Dalam rangkaian adegan tersebut, Ramlan kemudian diperagakan membawa uang itu kepada Wakil Ketua DPRD Parepare periode 2014-2019, Firdaus Djollong.
Mantan Kepala Bappeda Parepare, Jamal Ahmad, juga disebut berada di lokasi dan menyaksikan proses penyerahan tersebut.
Klaim Aliran Dana Rp4 Miliar ke DPRD
Selain transaksi Rp1 miliar tersebut, mantan Kepala Dinkes Parepare, dr Yamin, sebelumnya mengungkap adanya aliran dana dengan total sekitar Rp4 miliar ke DPRD Parepare selama periode 2015-2017.
“Selama 2015, 2016 dan 2017. Total Rp4 miliar ke DPRD,” kata Yamin.
Menurut dia, uang tersebut berkaitan dengan proses pengesahan APBD perubahan 2015, APBD pokok dan perubahan 2016, serta APBD pokok 2017.
“Sama ji semua, untuk pengesahan perubahan dan APBD pokok,” jelasnya.
Dengan demikian, rekonstruksi ini tidak hanya menguji kembali bagaimana uang diserahkan, tetapi juga menjadi pintu bagi penyidik untuk memetakan siapa pemberi, penerima, pemberi perintah, tujuan pemberian, serta hubungan aliran uang dengan proses pengesahan anggaran daerah.
Fakta-fakta tersebut yang selanjutnya akan menentukan apakah perkara ini berkembang dengan penetapan tersangka baru atau tidak. (*)