Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi membawa perubahan pada struktur Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi.
Melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016.
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Diskominfo Sigi mengalami peningkatan tipologi dari Tipe C menjadi Tipe A.
Bersamaan dengan itu, nomenklatur Diskominfo juga berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Sigi.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sigi, Samsir, menyambut perubahan tersebut sebagai amanah baru untuk memperkuat kinerja perangkat daerah, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Menurut Samsir, peningkatan tipologi tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi.
Perubahan tersebut juga menunjukkan adanya perluasan ruang lingkup tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan.
Baca juga: Bupati Morowali Perintahkan Patroli hingga Desa untuk Cegah Karhutla
“Peningkatan tipologi dari Tipe C menjadi Tipe A merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan perubahan ini, terdapat penambahan urusan pemerintahan, khususnya pada bidang statistik dan persandian yang kini menjadi bagian integral dari tugas dinas,” ujar Samsir, Kepada Tribunpalu.com, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, penguatan kelembagaan tersebut menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan di era digital.
Dengan struktur organisasi yang lebih kuat, pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih spesifik dan terukur.
Kondisi tersebut akan mendukung pelaksanaan program sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Samsir mengatakan, bidang statistik memiliki peran strategis dalam menyediakan data sektoral yang akurat, valid, dan terintegrasi.
Data tersebut menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, bidang persandian memiliki peran dalam menjaga keamanan informasi, perlindungan data pemerintah, serta memperkuat sistem keamanan siber daerah.
“Statistik menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kebijakan berbasis data atau evidence-based policy. Sedangkan persandian merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan informasi pemerintah daerah. Kedua bidang ini sangat relevan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern saat ini,” jelasnya.
Samsir menegaskan, peningkatan tipologi tersebut harus diikuti dengan penguatan sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta sarana dan prasarana yang memadai.
Baca juga: TNI Turun Tangan Tangani Banjir Bandang Avolua, 135 Personel Dikerahkan
Menurutnya, perubahan kelembagaan tidak boleh berhenti pada perubahan struktur organisasi.
Hal yang lebih penting adalah bagaimana struktur baru tersebut mampu menghasilkan peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
“Kami siap melakukan penyesuaian internal, memperkuat kapasitas aparatur, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Harapannya, perubahan ini benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja organisasi dan semakin memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Dengan status baru sebagai DKISP dan tipologi Tipe A, Samsir berharap perangkat daerah yang dipimpinnya dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi komunikasi publik.
Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengembangan data sektoral, transformasi digital, serta keamanan informasi pemerintah daerah.
Perubahan kelembagaan tersebut selanjutnya masih menunggu proses registrasi sesuai ketentuan sebelum diberlakukan secara resmi. (*)