TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menambah anggaran daerahnya pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Target pendapatan daerah bertambah Rp207,579 miliar atau 5,11 persen dari Rp4,060 triliun menjadi Rp4,268 triliun.
Peningkatan ini karena Pemprov Sultra menerima ‘uang kaget’ atau tambahan dana segar dari sejumlah item pemasukan.
Salah satu penyumbang terbesar berasal dari alokasi hak daerah tahun 2025 yang baru ditransfer pemerintah pusat tahun 2026.
Komponen terbesar dari kekurangan transfer pajak rokok tahun 2025 sebesar Rp153,359 miliar yang baru ditransfer pada tahun ini.
Pendapatan lain juga disumbang dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Mineral senilai Rp49,696 miliar.
DBH SDA Mineral ini merupakan bagian dari transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan mineral.
Baca juga: Tarik Ulur Ketua DPRD Sulawesi Tenggara yang Kian Mengulur
Tak hanya itu, terdapat peningkatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan senilai Rp20 miliar.
Pemasukan ini berasal dari kenaikan dividen atau bagian keuntungan dari BUMD/perusahaan daerah milik pemprov.
Selain itu, hibah langsung pemerintah pusat untuk daerah senilai Rp2 miliar, serta hibah dari PT Jasa Raharja senilai Rp579 juta.
Peningkatan pendapatan itu disampaikan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Rabu (26/08/2026) malam.
Rapat paripurna berlangsung di gedung A Kantor DPRD Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, sisi kantor Wali Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.
Dengan agenda Penyerahan Dokumen dan Penjelasan Gubernur atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Penyerahan dokumen dan penjelasan kepala daerah merupakan tahap awal pengajuan dan penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS dalam siklus pembahasan APBD Perubahan.
Belanja daerah pada tahun ini juga bertambah Rp373,50 miliar atau sekitar 9,16 persen dari Rp4,075 triliun menjadi Rp4,448 triliun.
Menurut ASR, perubahan tersebut seiring penyesuaian pendapatan dan penghematan belanja.
Selain itu, pergeseran anggaran untuk membiayai pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun 2025 lalu.
Hingga pembayaran utang retensi dan non-retensi 2025 yang telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Utang retensi adalah uang milik kontraktor yang sengaja ditahan sementara oleh pemerintah sebagai jaminan pemeliharaan proyek.
Sedangkan, non-retensi adalah utang murni atas pekerjaan yang sudah selesai 100 persen namun belum dibayarkan karena kendala anggaran.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah juga meningkat dari Rp69,731 miliar menjadi Rp235,402 miliar.
Penambahan penerimaan pembiayaan Rp165,671 miliar ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Baca juga: 2.376 Hektare Lahan di Sulawesi Tenggara Terbakar Januari-Juli 2026, Bombana Terluas
Adapun pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp54,790 miliar untuk pembayaran pokok utang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pemprov tetap konsisten menyicil utang pokoknya kepada lembaga pembiayaan infrastruktur milik negara tersebut.
Sosok purnawirawan Perwira Tinggi TNI-AD ini, mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS merupakan langkah konkret untuk mempertajam arah pembangunan daerah tahun ini.
Penyesuaian diselaraskan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Provinsi Sultra yakni “Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
Melalui perubahan KUA-PPAS, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap asumsi dasar ekonomi makro serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Upaya ini dilakukan agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih optimal.
Dalam penjelasannya, mantan Pangdam XIV/Hasanuddin ini memaparkan, perekonomian Sulawesi Tenggara pada triwulan I tahun 2026 tumbuh positif sebesar 6,23 persen.
Pertumbuhan ini didorong oleh lonjakan sektor akomodasi dan makan minum yang mencapai 20,14 persen, serta Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 16,95 persen.
Struktur ekonomi di Bumi Anoa, julukan Sultra, sejauh ini masih ditopang oleh sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, dan perdagangan.
Dalam penjelasannya, mantan Pangdam XIV/Hasanuddin (2020-2021) ini memaparkan, perekonomian Sulawesi Tenggara pada triwulan I tahun 2026 tumbuh positif sebesar 6,23 persen...
Meski ekonomi tumbuh positif, kondisi inflasi di provinsi yang berlokasi di jazirah tenggara Pulau Sulawesi ini sepanjang semester pertama tahun 2026 masih berfluktuasi.
Inflasi sempat menyentuh angka 5,41 persen pada Februari.
Lalu berhasil ditekan hingga 2,98 persen pada April, sebelum kembali merangkak naik ke angka 4,68 persen pada Juni.
Kondisi ini mendorong pentingnya penguatan pengendalian inflasi melalui langkah stabilisasi pasokan pangan, efisiensi jalur distribusi.
Selain itu, peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dan Bank Indonesia (BI).
Menurut ASR, perubahan struktur pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, mempertimbangkan dinamika perekonomian nasional serta penyesuaian fiskal pusat yang berdampak pada APBD Sultra 2026.
Pergeseran anggaran ini diarahkan untuk menuntaskan target pembangunan nasional di daerah.
Sekaligus menyelesaikan target prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026.
Ketua Dewan Penasihat DPD Gerindra Sultra ini merinci, fokus prioritas pembangunan Sultra saat ini bertumpu pada 4 bidang utama.
Bidang tersebut yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan berbasis agromaritim.
“Perubahan anggaran di tahun 2026 diharapkan dapat fokus pada penyelesaian kebutuhan dasar masyarakat kita,” ujar pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), 63 tahun silam ini.
Mengingat waktu pelaksanaan kegiatan perubahan sangat terbatas, suami dari Arinta Anila Apsari ini meminta DPRD Sultra melakukan pendalaman materi terhadap substansi Perubahan KUA-PPAS.
Harapannya, proses ini dapat segera menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Antrean Pertalite Kian Mengular di Kendari Sulawesi Tenggara, Keluh Kesah Warga, Dugaan Penyebab
Dia pun menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta seluruh perangkat daerah untuk mengikuti proses pembahasan bersama DPRD dengan cermat dan penuh tanggung jawab.
Mantan Danrem 143/Halu Oleo ini juga meminta seluruh perangkat daerah melakukan pembenahan.
Khususnya aspek sistem pelaporan keuangan dan percepatan daya serap anggaran agar program kerja tidak menumpuk di akhir tahun.
“Sehingga efisiensi dan efektivitas penganggaran dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar mantan Kabinda Sultra ini dikutip dalam keterangan pemprov.
Agenda penyerahan dokumen dan penjelasan gubernur merupakan tahap awal pengajuan dan penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Berikut tahap demi tahap pembahasan hingga penetapan APBD-P tersebut setelah penyerahan dokumen ini:
1. Pembahasan dan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS
* Banggar DPRD dan TAPD membahas rancangan Perubahan KUA-PPAS.
* Gubernur dan Pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS
2. Penyusunan RKA-SKPD Perubahan
* Gubernur menerbitkan Surat Edaran Pedoman RKA-SKPD Perubahan.
* Setiap Dinas/Badan (SKPD) menyusun rencana anggaran perubahan masing-masing
3. Penyampaian Raperda Perubahan APBD
* TAPD merangkum RKA menjadi dokumen Raperda Perubahan APBD.
* Gubernur menyerahkan dokumen Raperda tersebut kepada DPRD
4. Pembahasan dan Persetujuan Bersama
* DPRD bersama Pemprov membahas isi raperda melalui pandangan fraksi dan rapat kerja.
* Gubernur dan DPRD menandatangani Persetujuan Bersama atas Raperda (biasanya paling lambat akhir September)
5. Evaluasi Kemendagri
* Dokumen raperda dikirim ke Mendagri untuk dievaluasi
* Pemprov-DPRD melakukan penyempurnaan jika ada catatan dari Mendagri
6. Penetapan APBD Perubahan 2026
* Gubernur menetapkan Perda Perubahan APBD 2026 dan Pergub Penjabaran Perubahan APBD 2026.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari/Sri Rahayu)