TRIBUNTRENDS.COM - Perjuangan untuk mendorong lahirnya Undang-Undang tentang Perampasan Aset memasuki babak baru. Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Di hadapan massa dan para pendukungnya, Botok membawa sebuah dokumen yang disebut sebagai surat komitmen DPR RI terkait penyelesaian pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dengan nada tegas, ia menyampaikan isi dokumen tersebut kepada massa yang hadir.
Menurut Botok, surat tersebut menjadi salah satu hasil penting dari audiensi yang dilakukan dengan pimpinan DPR RI.
Baca juga: Sosok Supriyono alias Botok, Koordinator AMPB yang Ternyata Hanya Pelaku Usaha Kecil di Pati
Salah satu poin paling mencolok dalam surat tersebut adalah komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Botok menyampaikan bahwa DPR memandang RUU tersebut sebagai salah satu agenda legislasi penting, khususnya untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dalam penyampaiannya, Botok mengatakan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
"Allahu Akbar. Hari ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR di Jakarta," ujar Botok sebelum membacakan isi surat tersebut.
Ia kemudian menunjukkan dokumen resmi yang disebutnya menggunakan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan lambang Garuda.
Komitmen mengenai batas waktu menjadi bagian yang paling disoroti dari hasil audiensi tersebut.
Dalam dokumen yang dibacakan Botok, disebutkan bahwa DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target tersebut menjadi penting karena pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian publik.
Botok menyampaikan komitmen tersebut kepada massa yang hadir setelah audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk mendorong pengesahan RUU tersebut belum selesai.
Selain menetapkan target waktu, surat tersebut juga memuat komitmen pimpinan DPR RI untuk mendukung dan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset.
Pihak yang disebut antara lain Komisi III DPR RI dan pemerintah.
Dukungan tersebut diharapkan memastikan setiap tahapan pembahasan dapat dilakukan secara serius, terukur, cermat dan efektif serta tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam dokumen yang dibacakan Botok, DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Baca juga: Polda Metro Luruskan Isu Rekening Botok: Dana Rp80,9 Juta Tidak Disita, Cuma Ditunda Transaksinya
Tak hanya soal target penyelesaian, Botok juga membacakan poin lain yang disebut tercantum dalam surat komitmen tersebut.
Dalam penyampaiannya, disebutkan pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari kegiatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR apabila hingga 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Poin tersebut menjadi bagian yang paling mencolok dalam dokumen yang dibacakan Botok di hadapan massa.
Namun, beberapa bagian transkrip yang disampaikan Botok terdengar kurang jelas. Karena itu, substansi komitmen sebaiknya tetap merujuk pada dokumen resmi yang diperlihatkan dalam audiensi.
Setelah membacakan isi surat tersebut, Botok kembali menyampaikan pesan kepada massa yang hadir.
Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu, melainkan bagian dari dorongan masyarakat untuk memperbaiki tata kelola negara.
"Kita masih perlu perjuangan untuk mengawal wadah bangsa ini lebih baik," ujar Botok.
Suasana kemudian kembali dipenuhi seruan dari massa yang hadir.
Botok meminta para pendukungnya tetap tenang dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil audiensi secara utuh.
"Kawan-kawan yang saya hormati. Kawan-kawan yang saya banggakan. Kawan-kawan yang saya cintai," katanya.
Baca juga: Rekening Botok Aktivis Pati Diblokir, Andre Rosiade: Bank Bekerja Sesuai Aturan, Tak Mungkin Sepihak
Hasil audiensi tersebut belum menjadi garis akhir perjuangan. Justru, adanya target penyelesaian hingga 15 Desember 2026 membuat proses berikutnya menjadi perhatian.
DPR RI dan pemerintah masih harus menjalani berbagai tahapan pembahasan sebelum RUU tersebut dapat benar-benar menjadi undang-undang.
Karena itu, komitmen yang disampaikan melalui surat tersebut kini menjadi sesuatu yang akan terus dikawal.
Bagi Botok dan massa yang mendukung perjuangan tersebut, tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat yang penting.
Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar dapat diselesaikan sesuai komitmen tersebut, akan menjadi ujian berikutnya bagi DPR RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi.
Botok pun menutup penyampaiannya dengan mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat belum selesai.
Perjalanan menuju lahirnya UU Perampasan Aset masih panjang, tetapi Kamis (27/8/2026) menjadi salah satu momentum penting setelah munculnya komitmen penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
***
(TribunTrends)