Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) di Kabupaten Morowali diperketat.
Pemerintah daerah meminta pengawasan dilakukan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Instruksi tersebut merupakan bagian dari Instruksi Bupati Morowali Nomor: 100.3.4.2/83/BPBD/VIII/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam instruksi itu, pemerintah daerah meminta peningkatan patroli dan pengawasan di wilayah yang rawan terjadi karhutla.
Setiap laporan mengenai pembakaran hutan dan lahan juga diminta segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya patroli, pemerintah di tingkat perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa diminta melakukan inventarisasi serta pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran.
Baca juga: Pemprov Sulteng dan Jerman Jajaki Kerja Sama Strategis Pengembangan Pertanian hingga Mineral
Pemantauan terhadap titik panas dan potensi munculnya titik api juga harus ditingkatkan.
Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan turut diperketat.
Apabila ditemukan kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla, petugas diminta segera menghentikannya.
Setiap titik api yang ditemukan juga harus mendapat penanganan sedini mungkin melalui pemadaman dini guna mencegah api meluas.
Pemerintah daerah juga meminta Pos Komando (Posko) Penanganan Karhutla diaktifkan dan dioptimalkan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Kesiapsiagaan personel, sarana dan prasarana, peralatan hingga dukungan anggaran juga harus diperkuat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Khusus para camat, instruksi tersebut meminta patroli, pengawasan, sosialisasi dan pencegahan pembakaran hutan dan lahan dilakukan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Camat juga diminta menginstruksikan lurah dan kepala desa untuk menyampaikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.
Baca juga: Anggota DPR RI Matindas J Rumambi: Rekonstruksi Desa Adat Sade Harus Jadi Prioritas Negara
Koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian.
Camat diminta memperkuat koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), instansi vertikal, dunia usaha, tokoh masyarakat, akademisi, media serta pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan potensi karhutla dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin, terutama ketika kondisi cuaca dan lingkungan meningkatkan risiko penyebaran api.
Pemkab Morowali menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama, bukan hanya mengandalkan penanganan setelah kebakaran terjadi.(*)