TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda berkedudukan di Kelas IA dan beralamat di Jalan M. Yamin No. 1, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan penggelapan dana nasabah PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said dengan nomor perkara 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr Kamis 27 Agustus 2026.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Radityo Baskoro Utama, didampingi dua Hakim Anggota, Nur Salamah dan Suprapto.
Dalam agenda persidangan kali ini, JPU Kejaksaan Tinggi menghadirkan dua orang saksi, Pimpinan Cabang PT Pegadaian, Zulkifli Sili, serta Auditor Internal PT Pegadaian, Hero Robinson.
Baca juga: Ketua DPRD Samarinda Minta PDAM Maksimal Jaga Produksi Air Bersih saat Kemarau
Sementara itu, terdakwa Eva Febriani Sulistiani (33), mantan Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan UPC M. Said tahun 2024, didudukkan atas dugaan korupsi bermodus manipulasi data dan penggelapan dana pelunasan kredit nasabah.
Di hadapan Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Majelis Hakim, Pimpinan Cabang PT Pegadaian, Zulkifli Sili, mengungkapkan awal mula terbaliknya penyimpangan tersebut.
Zulkifli yang membawahi lima UPC menyebutkan indikasi masalah baru ditemukan saat pihaknya melakukan pemeriksaan rutin di UPC M. Said.
"Saya memanggil Saudara Eva untuk menanyakan barang jaminan, mungkin disimpan di tempat lain karena di brankas tidak ada. Kalau barang jaminan tidak ada, saya laporkan ke atasan. Saat itu dia mengakui barang (jaminan) memang tidak ada," ujar Zulkifli Sili saat ditanya PH terdakwa dipersidangan.
Ia menambahkan bahwa selama masa kepemimpinannya, belum pernah ada surat teguran formal yang dilayangkan kepada terdakwa.
"Tidak ada surat teguran kepada saudara eva selama saya memimpin disana," katanya.
Sementara itu, Hero Robinson, memaparkan modus operandi yang dilakukan terdakwa berdasarkan hasil audit resmi.
Eva diketahui menerima uang pelunasan dari nasabah namun menahannya secara pribadi tanpa memasukkannya ke dalam sistem transaksi resmi perusahaan.
Hero menyebutkan, selama proses pemeriksaan internal, terdakwa tidak memungkiri perbuatannya dan bertindak kooperatif.
Saat ditanyakan mengenai peruntukan dana yang ditahan tersebut, terdakwa mengaku menggunakannya untuk menyelesaikan pinjaman pribadi.
"Berdasarkan pengakuan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk melakukan pelunasan pinjaman online (pinjol)," ungkapnya.
Lebih lanjut, saksi auditor menjelaskan bahwa temuan pengawasan operasional difokuskan pada unit kerja.
Dari hasil audit pasca-laporan pada Agustus 2024, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara data administrasi dan fisik barang di brankas.
Total temuan pengelolaan dana yang menyimpang di tangan terdakwa mencakup dua komponen utama ada uang kas senilai Rp1,167 miliar dan ada barang agunan yang bermasalah senilai Rp1,286 miliar.
"Pada saat itu kekurangan barang jaminan. kemudian ada ketidaksesuaian jumlah barang yang ada dengan jumlah fisik barang di unit. Jadi ada sekitar 2.3 Milia4 yang ditemukan yang dikelola oleh terdakwa," ujarnya.
Mendengar seluruh keterangan dan kesaksian yang disampaikan oleh Zulkifli Sili maupun Hero Robinson di dalam ruang sidang, terdakwa Eva Febriani Sulistiani tidak mengajukan bantahan dan membenarkan seluruh fakta yang dibeberkan para saksi.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)