BANGKAPOS.COM, BANGKA - Total 16,4 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.980 butir ekstasi siap edar digagalkan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing saat menggelar konferensi pers didampingi Waka Polda Bangka Belitung Brigjen Pol Murry Mirranda, mengatakan barang bukti didapatkan saat tim meringkus Andre (35) pada Rabu (26/8/2026) pukul 05.30 wib.
"Total 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi ini didapatkan tim dari pelaku, di dua lokasi yang berbeda," ujar Irjen Pol Viktor T Sihombing, Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya, tim Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai Pangkalpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait bakal masuknya barang terlarang itu ke wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Penangkapan dilakukan, lokasi pertama di daerah Kelurahan Selindung, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang dengan barang bukti 15,815 gram sabu dan 4.980 butir ekstasi.
"Petugas melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil yang dipergunakan oleh tersangka, lalu menemukan dua buah tas," ucapnya.
Tas pertama ditemukan delapan paket besar dalam kemasan teh china berwarna emas, berisikan narkotika jenis sabu.
Lalu dari dalam tas kedua berwarna hitam ditemukan satu paket besar kemasan teh china berwarna biru bertuliskan angka 888 berisi narkotika jenis sabu, enam paket besar teh china berwarna emas berisi narkotika jenis sabu, satu buah bungkus rokok yang di dalamnya berisikan satu paket narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik besar berwarna bening yang berisikan 20 bungkus plastik berwarna bening, dengan total 4.980 butir narkotika jenis ekstasi.
Tim kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah tinggal pelaku yang berada di daerah Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Di lokasi kedua, tim menggeledah lemari yang berada di dapur dan ditemukan satu buah kardus yang berisi narkotika jenis sabu seberat 650 gram.
Kini pelaku dan barang bukti telah berada di Polda Bangka Belitung, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo uu no 1 thn 2023 tentang KUHP subs. pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan serta denda Rp 2 Miliar," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)