TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terungkap dalam persidangan, terdakwa Jaka Siswanto nekat mengantarkan paket sabu ke Rumah Tahanan Polda Jambi karena dijanjikan upah Rp500 ribu.
Jaka Siswanto, yang sehari-hari bekerja di bengkel variasi, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jambi.
Pada Kamis (26/8/2026), Jaka kembali mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jambi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Nanda Kurnia yang saat ini juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Nanda mengaku memerintahkan Jaka mengantarkan bungkusan berisi pempek ke Rumah Tahanan Polda Jambi.
"Iya, (menyuruh) Jaka untuk mengantarkan pempek ke Polda Jambi," kata Nanda dalam persidangan.
Namun, di dalam bungkusan pempek tersebut terdapat paket sabu seberat 2,78 gram yang akan diantarkan kepada Raju.
Dalam persidangan, Nanda juga mengaku telah memberikan uang Rp200 ribu kepada Jaka. Ia menjanjikan upah Rp500 ribu apabila Jaka telah selesai mengantarkan bungkusan tersebut.
Kesaksian Terdakwa Jaka
Setelah mendengarkan kesaksian Nanda, Jaka mengakui perbuatannya.
Ia juga mengaku mengetahui bahwa bungkusan pempek yang diantarkannya tersebut berisi paket sabu.
Jaka mengatakan nekat mengantarkan pempek berisi sabu tersebut karena sedang membutuhkan uang.
"Uang (gaji) dak cukup," ujarnya.
Jaka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan kedua, Jaka didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Untuk dakwaan kedua, Jaka didakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang terhadap terdakwa Jaka Siswanto selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Seorang IRT dan Petani di Mestong Kemas Sabu dalam Puluhan Paket Ditangkap