TRIBUNSUMSEL.COM -- Nama Supriyono alias Mas Botok menjadi sorotan jelang demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) pukul 13.00 WIB.
Botok merupakan koordinator AMPB yang mengonsolidasikan warga Pati, Jawa Tengah, beserta elemen masyarakat lainnya untuk menyuarakan dua tuntutan utama, yaitu mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menuntut penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Di tengah persiapan aksi tersebut, nama Botok semakin mencuat setelah dirinya mengalami serangkaian pemblokiran akses komunikasi hingga rekening bank donasi aksi.
"Jadi tanggal 22 Agustus 2026 pukul 11.00 siang itu akun TikTok saya diblokir. Setelah itu jam 13.00 rekening saya diblokir, terus jam 03.00 pagi WA (WhatsApp) saya hilang," ucap Botok, Minggu (23/8/2026), dikutip dalam Tribunnews.com
Rekening yang terdaftar di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut diketahui menyimpan dana sekitar Rp80 juta.
Terkait peritiwa itu, pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa penundaan atau pemblokiran transaksi dilakukan berdasarkan adanya permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
Sebelum memimpin aksi di Jakarta, Botok memiliki rekam jejak dalam mengawal isu publik di daerahnya.
Pada 13 Agustus 2025, ia mengkoordinir demonstrasi AMPB di Alun-alun Pati untuk menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam aksi tersebut, Botok secara tegas meminta peninjauan atas kepemimpinan Bupati Pati saat itu, Sudewo.
Aksi massa itu membuahkan hasil ketika Pemerintah Kabupaten Pati membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 dan mengembalikannya ke tarif normal, disertai penyampaian permohonan maaf dari Sudewo di hadapan publik.
Saat ini, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa, dan posisi pimpinan daerah diemban oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.
Jelang demonstrasi di Jakarta, Botok menegaskan bahwa kedatangan AMPB murni untuk mengawal dua tuntutan hukum dan tidak memiliki agenda untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi di lapangan.
"Saya berharap nanti kawan-kawan yang hadir di aksi 27 Agustus untuk tertib, jangan anarkis, jangan merusak fasilitas umum, jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," ucapnya, Selasa (25/8/2026).
Botok menjelaskan, keputusan untuk bertolak ke Jakarta diambil karena aspirasi daerah mengenai RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor berada di luar kewenangan DPRD Kabupaten Pati.
"Berdasarkan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati, pengesahan RUU tersebut itu kewenangan dari pusat dan berdasarkan dari audiensi tersebut dan kita bertemu di media sosial dengan kawan-kawan di Jabodetabek, akhirnya kita sepakat untuk datang ke Jakarta mendukung aksi teman-teman tanggal 27 Agustus," tandasnya.
Di arena aksi, berbagai atribut penyampaian pendapat telah disiapkan di pagar Gedung DPR RI, termasuk pembentangan spanduk tuntutan serta penyiapan replika keranda jenazah bertuliskan "Rampas Aset Koruptor" dan "Hukum Mati Koruptor".
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com