Perselingkuhan ASN Tuban Terbongkar, Digerebek Suami Sah saat Berduaan di Kamar Kos
Pipit Maulidya August 27, 2026 05:32 PM

 

SURYA.co.id - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tuban diamankan polisi setelah diduga terlibat perselingkuhan di sebuah kamar kos.

Keduanya diketahui berinisial YIFN (34), perempuan asal Bojonegoro, dan DAN (42), laki-laki asal Kota Mojokerto. Keduanya merupakan rekan sekantor.

Kasus tersebut terungkap setelah suami sah YIFN melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban pada Rabu (19/8/2026) malam.

Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Moch Ikhsan, mengatakan polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi bersama pelapor.

“Kasus ini terungkap dari adanya laporan suami YIFN,” ujar Iptu Moch Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Sosok Anak yang Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas dan Lukai Ayah di Bojonegoro, Bukan Amukan Pertama

Kepergok Tak Pakai Baju

Saat petugas dan pelapor tiba di kamar kos wilayah Kecamatan Tuban, DAN ditemukan tidak mengenakan baju. Sementara YIFN bersembunyi di kamar mandi.

“Saat diamankan DAN diketahui tidak menggunakan baju sedangkan YIFN sembunyi di sebuah kamar mandi,” jelas Iptu Moch Ikhsan.

YIFN saat ditemukan di kamar mandi diketahui mengenakan pakaian tidur jenis daster.

Baca juga: Penjaga Warkop di Surabaya Nyambi Edarkan Sabu, Pernah Ditahan pada 2017

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan keduanya saat kejadian.

"Barang bukti yang kami amankan berupa pakaian yang dikenakan dan pakaian dalam," tambah Iptu Moch Ikhsan.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu helai daster warna pink motif bunga, sarung warna hitam motif wayang, serta dua helai celana dalam warna krem.

Keduanya kemudian disangkakan melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama.

"Ancaman pidana maksimal satu tahun," tegas Iptu Moch Ikhsan.

Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban. Sementara itu, status kepegawaian keduanya di Kantor ATR/BPN Tuban masih menunggu koordinasi dengan instansi terkait.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.