TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Andre Rosiade disoraki massa aksi saat mencoba menjelaskan hasil audiensi soal RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Awalnya, Andre yang berdiri di atas mobil komando meminta waktu kepada para demonstran untuk memberikan penjelasan.
“Teman-teman boleh izin bicara sebentar,” ujar Andre di hadapan massa yang mulai riuh.
Andre kemudian berusaha meyakinkan massa bahwa jajaran pimpinan DPR RI telah meneken komitmen terkait tuntutan mereka.
Namun, suasana memanas saat Andre menyebutkan batas waktu penyelesaian undang-undang tersebut adalah akhir tahun 2026.
“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” kata politikus Gerindra tersebut di tengah suara sorakan massa.
Massa yang tak puas mendengar tahun 2026 sebagai tenggat waktu, langsung menyambut pernyataan tersebut dengan teriakan “Bohong!” berkali-kali.
Meski disoraki, anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat I tersebut terus melanjutkan penjelasannya mengenai pelibatan masyarakat dalam pembahasan di Komisi III.
“Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Andre kembali menegaskan bahwa pihak parlemen sudah mengunci tanggal tersebut sebagai batas akhir paling lambat untuk mengesahkan aturan yang dinanti publik tersebut.
“Jadi itu yang ingin saya sampaikan bahwa DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” ucapnya.
Meski demikian, janji yang disampaikan Andre Rosiade tersebut tampaknya belum mampu meredam keraguan massa yang tetap menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap lamanya proses legislasi tersebut.
Andre Rosiade bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk beraudiensi di Ruangan Abdul Muis, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, pipinan DPR berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berjanji RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," kata Dasco di Komplek Parlemen.
Sebab itu, Dasco menyebut dirinya bersama pimpinan DPR RI lainnya akan mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan tahun ini.
"Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," ucap Dasco.
Dalam audiensi tersebut 14 perwakilan AMPB hadir, di antaranya Supriyono alias Mas Botok, Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.
Mereka diterima pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade.
Audiensi dilakukan menyikapi aksi AMPB yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI sejak Kamis pagi.
Ada dua hal yang menjadi tuntutan AMPB, yakni pengesahan perampasan aset koruptor dan hukuman mati koruptor.
AMPB merupakan gerakan warga dan tokoh masyarakat dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berkembang dari gerakan sosial di tingkat daerah menjadi kelompok yang menyuarakan aspirasi hingga tingkat nasional.
Gerakan ini sebelumnya aktif mengawal berbagai persoalan di Pati, termasuk kasus hukum yang berkaitan dengan mantan Bupati Pati Sudewo.
Tokoh AMPB menyatakan AMPB bukan organisasi yang bertumpu pada satu figur. AMPB merupakan kumpulan warga yang bergerak secara kolektif.