Pimpinan DPR Janji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Andre Rosiade Diteriaki Bohong
Tsaniyah Faidah August 27, 2026 04:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Suasana di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, memanas saat Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Andre Rosiade, mencoba menjelaskan hasil audiensi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di atas mobil komando, Kamis (27/8/2026).

Politikus Partai Gerindra tersebut disoraki oleh massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang merasa tidak puas dengan tenggat waktu penyelesaian aturan yang diajukan oleh DPR.

Awalnya, Andre yang berdiri di atas mobil komando meminta izin kepada para demonstran untuk menyampaikan poin-poin kesepakatan dari dalam gedung parlemen.

Ia berusaha meyakinkan massa bahwa jajaran pimpinan DPR RI telah menandatangani komitmen tertulis terkait tuntutan tersebut.

Namun, situasi meruncing saat Andre menyebutkan bahwa batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan pada pertengahan Desember 2026.

"Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujar Andre di hadapan barisan massa.

Mendengar batas waktu yang dinilai terlalu lama, massa aksi langsung memotong penjelasan Andre dengan meneriakkan kata "Bohong!" secara berulang kali.

Meski diteriaki, legislator daerah pemilihan Sumatera Barat I tersebut tetap melanjutkan penjelasannya dan memastikan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI.

Pimpinan DPR Menyatakan Siap Mundur

Sebelum Andre menemui massa di luar, perwakilan AMPB sebanyak 14 orang telah diterima beraudiensi di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara I.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta didampingi oleh Andre Rosiade.

Dalam audiensi itu, pimpinan DPR menyanggupi dua tuntutan utama yang dibawa massa dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penjatuhan hukuman mati bagi koruptor.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pimpinan parlemen tidak keberatan mempertaruhkan jabatan mereka sebagai bentuk komitmen.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu. Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah untuk memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," tegas Dasco.

Selepas penjelasan dari pihak DPR, massa AMPB akhirnya membubarkan diri secara tertib pada Kamis siang.

Gerakan warga Pati yang berawal dari pengawalan kasus hukum di daerah ini melangkah meninggalkan kompleks parlemen menuju bus jemputan yang terparkir di Jalan Gerbang Pemuda.

Di sepanjang jalan rute kepulangan, rombongan pengemudi ojek online (ojol) yang melintas menyambut massa aksi dengan jabat tangan dan ucapan terima kasih.

Pihak massa menegaskan akan kembali mendatangi Gedung DPR jika janji pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang tidak dipenuhi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.