TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah warga Pati, tepatnya dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), membubarkan diri, ada massa yang lanjut berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Pamntauan TribunJakarta di lokasi, sekira pukul 13.00 WIB, massa yang belum diketahui asalnya itu membuat api, membakar barang-barang yang berserakan di sekitar gerbang gedung DPR.
Mereka bernyanyi lagu 'Indonesia Pusaka' sambil sesekaliberteriak memaki anggota DPR.
Beberapa di antara massa juga menendangi gerbang DPR.
Kerusuhan sempat pecah, kala ada satu orang membawa alat pemadam api ringan (APAR) memadamkan api yang dibuat massa.
Satu orang itu lantas dikejar sampai sempat dipukuli hingga dilempari massa.
"Intel tuh," terdengar massa berteriak.
Seperti diketahui, aksi 27 Agustus di depan gedung DPR semula digawangi AMPB sejak pagi.
Namun aksi bubar sekira pukul 12.00 WIB, setelah mendapat komitmen dari para anggota DPR yang mau mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026 mendatang.
Seperti diketahui, AMPB menggelar aksi di depan DPR dengan dua tuntutan, yakni mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta para koruptor dihukum mati.
Saat membubarkan diri, warga Pati berjalan sambil menyalami polisi yang bertugas mengawal jalannya aksi.
Murtini, salah satu warga Pati, bagian dari AMPB, mengatakan, mereka menyalami para polisi sebagai bentuk terima kasih karena telah mengawal jalannya aksi.
"Ucapan terima kasih karena di sini kondusif, Pak Polisi ikut membantu, kata Murtini.
Murtini dan kawan-kawan kini menanti tanggal 15 Desember 2026 sebagai waktu yang dijanjikan pihak DPR untuk mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang Perampasan Aset
"Sudah selesai, tinggal menunggu tanggal 15 Desember (2026), ada titik terang, kesepakatan antara DPR sama kita semua rakyat," ujarnya sambil tersenyum.
Seperti diketahui, aksi 27 Agustus ini sudah digelar sejak pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Koordinator AMPB, Supritono alias Botok dan sejumlah perwakilan AMPB sempat dipanggil ke dalam gedung DPR menemui para pimpinan wakil rakyat.
"Iya (bertemu sama pimpinan DPR)," ujar Botok singkat sebelum memasuki balkon ruang paripurna.
Setelahnya, anggota DPR menggelar rapat paripurna, yang di antaranya menyepakati akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
"Kita berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang, tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI, paling lambat pada bulan Desember tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin sidang paripurna.
Para anggota dewan pun kompak teriak setuju.
"Setuju!" kata para anggota dewan diikuti ketukan palu Dasco.