TRIBUNTRENDS.COM - Janji politik di Gedung DPR RI kini memiliki batas waktu yang jelas. 15 Desember 2026 menjadi tanggal yang disorot setelah pimpinan DPR menyatakan kesanggupannya menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Jika tenggat tersebut gagal dipenuhi, konsekuensinya bukan sekadar kritik dari masyarakat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Skenario Anarki Demo DPR Berhasil Dihentikan, Polisi Tangkap 65 Orang, 201 Molotov dan Sajam Disita
Pertemuan antara pimpinan DPR dan AMPB berlangsung ketika massa dari Pati membawa tuntutan keras mengenai pemberantasan korupsi.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Massa juga meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila janji tersebut tidak terealisasi hingga batas waktu yang disepakati.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco memberikan pernyataan tegas.
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,"
Pernyataan tersebut membuat tenggat 15 Desember 2026 menjadi semakin penting. Sebab, jika RUU tersebut tidak kunjung disahkan hingga tanggal tersebut, janji mundur yang disampaikan Dasco berpotensi kembali ditagih oleh masyarakat.
Dasco juga meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,"
Ia menegaskan parlemen berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut sesuai waktu yang telah disampaikan.
Sebelum Dasco memberikan pernyataan tersebut, AMPB telah menyampaikan tuntutan secara langsung di hadapan pimpinan DPR.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, meminta komitmen tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan lisan.
AMPB bahkan mendesak pimpinan DPR RI mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan.
AMPB juga meminta bukti tertulis sebagai bentuk keseriusan DPR dalam memenuhi komitmen tersebut.
Bagi massa, pernyataan tertulis menjadi penting agar janji yang disampaikan di hadapan mereka memiliki dasar yang dapat kembali ditagih ketika tenggat waktu tiba.
Baca juga: Pekikan Allahu Akbar Botok Guncang Jakarta: Bawa Pulang Surat Komitmen DPR Soal RUU Perampasan Aset
Tak berhenti di pertemuan tersebut, perwakilan AMPB menegaskan mereka siap kembali mendatangi Gedung DPR pada 15 Desember 2026.
Aksi tersebut akan dilakukan untuk menagih komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dengan demikian, AMPB telah menetapkan batas waktu yang jelas. Jika RUU tersebut benar-benar disahkan sebelum atau pada tanggal yang dijanjikan, tuntutan mereka mendapatkan jawaban.
Namun apabila tidak, Gedung DPR berpotensi kembali menjadi tempat massa Pati menyampaikan tuntutan.
Janji 15 Desember kini bukan lagi sekadar tanggal. Bagi AMPB, tanggal itu adalah batas untuk mengukur apakah komitmen DPR benar-benar diwujudkan atau kembali berakhir sebagai janji.
Komitmen mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset juga disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.
Bahkan, ia menegaskan bahwa penyelesaian tersebut bukan lagi sekadar target.
"Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,"
Pernyataan tersebut semakin memperkuat posisi 15 Desember sebagai tenggat yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan setelah revisi terhadap KUHAP dan KUHP dilakukan.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut nantinya berkaitan dengan upaya membangun satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
Di sisi lain, tuntutan AMPB menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya ingin mendengar rencana pembentukan aturan tersebut. Mereka menginginkan kepastian kapan aturan itu benar-benar disahkan.
Kini bola berada di tangan DPR. Di satu sisi, pimpinan DPR telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Bahkan, Dasco menyatakan dirinya dan pimpinan DPR lainnya siap mundur apabila komitmen tersebut gagal dipenuhi.
Di sisi lain, AMPB sudah menyatakan kesiapannya untuk kembali datang pada 15 Desember 2026 apabila janji tersebut tidak terealisasi.
Artinya, tanggal tersebut berpotensi menjadi titik temu antara janji DPR dan tuntutan masyarakat.
Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan sesuai komitmen, DPR dapat membuktikan bahwa pernyataan yang disampaikan di hadapan massa AMPB bukan sekadar janji.
Namun jika pengesahan gagal, AMPB telah memberikan sinyal bahwa mereka akan kembali datang untuk menagihnya.
Dan ketika tanggal 15 Desember 2026 tiba, yang akan diuji bukan hanya nasib RUU Perampasan Aset, tetapi juga kredibilitas janji pimpinan DPR yang telah disampaikan secara terbuka di hadapan rakyat.
***
(TribunTrends)