PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan terhadap barang bukti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.
Eksekusi barang haram dan alat kejahatan tersebut dipusatkan di halaman Kantor Kejari Abdya, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Abdya Kardono, S.H., M.H., bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ricky Rosiwa, S.H., M.H.
Acara turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, di antaranya Wakapolres Abdya Kompol Surya Purba, Ketua PN Blangpidie Dicky Wahyudi Susanto, serta Kepala Dinas Kesehatan Abdya Rinaldi R serta para kepala seksi di lingkungan Kejari Abdya.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe musnahkan Barang Bukti narkoba dan Tramadol, Rokok Hingga Produk Kosmetik Ilegal
Kajari Abdya Kardono menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara dalam kurun waktu April hingga Agustus 2026.
Dominasi kasus yang ditangani masih didominasi oleh tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 15 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangpidie.
Langkah ini merupakan wujud pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan," tegas Kardono.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar untuk memastikan barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali.
Kardono menegaskan bahwa agenda ini membawa pesan kuat dari jajaran aparat penegak hukum di Abdya untuk perang terhadap peredaran gelap narkoba demi menjaga ketertiban masyarakat.
Baca juga: Respon Keluhan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Bubarkan Remaja Nongkrong Tengah Malam
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 91,52 gram bruto dan ganja kering seberat 4,47 gram bruto.
Perangkat komunikasi dan transaksi diantaranya satu unit handphone, empat kartu SIM, satu kartu ATM, dan satu timbangan digital.
Alat Isap dan pendukung lainnya yakni satu set alat isap (bong), dua kaca pirek, dua korek api, satu kotak rokok, satu tas, serta satu wadah minyak wangi.
Barang Bukti Lainnya satu kunci ring, satu sapu, satu jeriken, satu selang, satu gayung, satu corong, satu batang kayu, beserta 13 item barang pendukung kejahatan lainnya.
Pemusnahan ini menegaskan sinergi antarlembaga di Aceh Barat Daya dalam mengawal penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
(Serambinews.com/Masrian Mizani)
Baca juga: Barang Bukti Sabu 5,58 Gram, Tiga Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh
Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Sumber: SerambiNews.com