TRIBUNWOW.COM - Viral polemik rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, akhirnya menemui titik terang.
Bank Mandiri akan mengaktifkan kembali rekening Supriyono pada Rabu (26/8/2026) setelah sebelumnya mengalami penundaan transaksi sejak Jumat (21/8/2026).
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan juga menyampaikan permintaan maaf terkait penundaan transaksi rekening tersebut.
Dilansir oleh Kompas.com, Rabu (26/8/2026), Riduan mengatakan Bank Mandiri menerima arahan dan permintaan dari Kapolda, pimpinan Komisi III DPR RI, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk segera mengaktifkan kembali rekening Supriyono.
Baca juga: Viral Hacker Klaim Data Pribadi Jajaran Petinggi Bank Mandiri, Benarkah?
“Apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan di DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Riduan kemudian menyampaikan permintaan maaf apabila terdapat hal yang kurang berkenan terkait penundaan transaksi tersebut.
“Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan,” ujar Riduan.
Ia menegaskan Bank Mandiri akan tetap menjalankan pelayanan perbankan dengan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Budi Arie Minta Maaf seusai Pernyataan Prabowo Jatuh sebelum 2029 Viral, Singgung soal Jokowi
“Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara prudensial, sehat, dan memberikan layanan terbaik,” ujarnya.
Dilansir oleh Kompas.com, Rabu (26/8/2026), transaksi pada rekening milik Supriyono sebelumnya dihentikan sementara oleh Bank Mandiri pada Jumat (21/8/2026).
Rekening tersebut diketahui menghimpun dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari donasi untuk menyampaikan aspirasi AMPB.
Rekening itu digunakan untuk menampung donasi warga Pati yang akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Koordinator AMPB Teguh Istianto mengatakan saldo rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta ketika tidak dapat digunakan.
“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com lewat telepon, Minggu (23/8/2026).
Teguh sebelumnya mengatakan pihak AMPB tidak mendapat informasi pasti mengenai alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan.
Dilansir oleh Tribunnews.com, Rabu (26/8/2026), Bank Mandiri sebelumnya menyebut rekening Supriyono diblokir karena adanya permintaan aparat penegak hukum (APH).
Namun, Polda Metro Jaya menerangkan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi selama paling lama lima hari kerja.
Polda Metro Jaya juga menegaskan surat yang dikirim penyelidik Ditreskrimsus merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan permintaan pemblokiran.
Perbedaan penyebutan tersebut turut menjadi sorotan karena pembatasan transaksi terjadi menjelang rencana aksi masyarakat Pati di Jakarta.
Dana sekitar Rp80,9 juta tersebut disebut berasal dari uang pribadi Supriyono dan sumbangan masyarakat.
Dana itu rencananya digunakan untuk membiayai kebutuhan peserta aksi, mulai dari perjalanan, konsumsi, penginapan hingga kebutuhan logistik lainnya.
Dilansir oleh Tribun-Video.com, Rabu (26/8/2026), Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imannudin mengatakan penundaan transaksi dilakukan untuk mendalami informasi terkait penghimpunan donasi yang beredar di media sosial.
Menurut Iman, langkah tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening sekaligus para donatur.
Iman menjelaskan pengumpulan donasi memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan.
Selain itu, polisi ingin memastikan data pribadi Supriyono dan para donatur terlindungi serta tidak disalahgunakan.
Setelah melakukan klarifikasi dan konfirmasi, polisi mengaku telah memperoleh fakta hukum terkait donasi dan rekening tersebut.
Dilansir oleh Kompas.com, Rabu (26/8/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK tengah mendalami persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan manajemen bank terkait.
Dian menjelaskan penundaan transaksi memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari kerja setelah adanya perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Menurut Dian, penundaan transaksi bersifat sementara.
“Proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan. Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” jelas Dian.
OJK juga akan terus memantau tindak lanjut bank, termasuk pemulihan akses rekening setelah proses selama masa penundaan selesai dan mencapai kesimpulan.
Dian memastikan dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Ayesha Safwa Chacyrra)