Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Lampung resmi melimpahkan (Tahap II) kedua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahun Anggaran 2023-2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Motor Vario Raib di Depan Rumah, Jajaran Polres Tulangbawang Tangkap Pelakunya
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka S dan tersangka OS dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Senin, 24 Agustus 2026 lalu.
S menjabat sebagai koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan OS selaku bendahara pengeluaran pembantu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulangbawang, Dimas Tryanda Sany menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti digelar di kantor Kejari yang beralamat di Jalan Cemara, Kompleks Perkantoran Pemda Tulangbawang, Kecamatan Menggala pada Rabu (26/8/2026).
"Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang telah melakukan penyerahan tersangka S dan OS serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat pemeriksaan identitas dan barang bukti, kedua tersangka turut didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing," ujar Dimas mewakili Kajari Tulangbawang Rolando Ritonga, Kamis (27/8/2026).
Dimas menjelaskan, berdasarkan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, perbuatan kedua tersangka dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBN TA 2023–2024 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian negara sebesar Rp1.405.901.979,- (satu miliar empat ratus lima puluh juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah)," paparnya.
Meski demikian, Dimas menyebutkan terdapat iktikad baik dari pihak penyidikan terkait pemulihan kerugian negara tersebut.
"Selama tahap penyidikan, sudah terdapat uang titipan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp504.680.000,- (lima ratus empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)," tambah Dimas.
Guna kelancaran proses hukum selanjutnya sebelum dilimpahkan ke pengadilan, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Negara.
"Untuk kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan lanjutan kepada Tersangka S dan Tersangka OS selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Agustus 2026, yang ditempatkan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung,"
"Kejaksaan Negeri Tulangbawang berkomitmen penuh untuk terus menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)