TRIBUNWOW.COM - Aksi demonstrasi digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, berharap aksi tersebut berlangsung damai dan tidak diwarnai kekerasan.
Hal itu disampaikan Nadiem sebelum mengikuti sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis.
“Banyak sekali saudara-saudara kita lagi turun di jalanan, sedang menyuarakan aspirasi mereka. Jadi, saya berdoa dan berharap aksi demonstrasi hari ini damai,” kata Nadiem.
Ia juga berharap aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat didengar serta tidak terjadi kekerasan selama aksi berlangsung.
“Saya juga berharap sekali bahwa apa yang mereka suarakan itu didengar dan saya juga tentunya berharap tidak ada kekerasan sama sekali yang terjadi hari ini,” ujarnya.
Nadiem kemudian menyoroti kondisi masyarakat di sejumlah daerah yang tengah menghadapi bencana. Ia menyinggung gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kebakaran hutan di sejumlah wilayah Kalimantan.
Menurut Nadiem, kondisi tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menjaga persatuan dan saling membantu.
“Jadi ini menurut saya saatnya kita menjaga persatuan negara kita dan juga saling menjaga dan saling menolong,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyampaikan bahwa dirinya tengah memperjuangkan keadilan dalam perkara yang menjeratnya.
Ia mengatakan perjuangannya tidak hanya ditujukan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Nadiem berharap sistem penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih baik.
Baca juga: Seusai AMPB Bubar, Demo di Depan DPR Berlanjut Massa Terlibat Cekcok soal Aksi Bakar
“Saya berdiri di sini juga berjuang untuk keadilan, bukan hanya untuk diri saya dan keluarga saya, tapi juga berjuang untuk sistem penegakan hukum kita menjadi lebih baik,” kata Nadiem.
Ia kemudian menyinggung dugaan kriminalisasi yang menurutnya juga terjadi dalam sejumlah perkara lain.
“Kasus saya kan tidak terisolasi. Ada begitu banyak kasus kriminalisasi yang terjadi dan harapan saya dan pesan saya adalah hukum itu tidak boleh dijadikan alat kekuasaan,” ujarnya.
“Hukum itu tidak bisa dijadikan alat tekanan. Dan hukum itu tidak bisa dimanipulasi atau direkayasa untuk mengkriminalisasi seseorang,” sambungnya.
Sidang Banding Nadiem
PT DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara banding Nadiem pada Kamis (27/8/2026).
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Nadiem menghadirkan ahli yang memberikan keterangan terkait penghitungan kerugian negara.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan ahli tersebut akan menjelaskan standar dan persyaratan dalam menghitung kerugian negara agar dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Vonis Nadiem Makarim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem pada Selasa (30/6/2026).
Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Selain hukuman 10 tahun penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun.
Dalam putusannya, hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan Nadiem. Di antaranya, perbuatannya dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi serta dilakukan secara terencana dan sistematis.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya. Salah satu hakim anggota juga menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut. (*)
VP ANIK(MAGANG)