PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pelarian mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi akhirnya terhenti di pintu keberangkatan penerbangan internasional.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sukses meringkus terpidana kasus korupsi, Ir. Usman bin Naen (65), saat hendak berangkat menunaikan ibadah umrah.
Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah tersebut berlangsung di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengonfirmasi bahwa terpidana yang merupakan warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada di area bandara.
"Terpidana diamankan oleh Tim Tabur saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah.
Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, Kejaksaan akan terus melacak dan menangkap seluruh DPO yang berupaya menghindari proses hukum," tegas Teuku Rahmatsyah.
Baca juga: Sempat Kabur ke Luar Negeri, Terpidana Pemerkosaan Anak Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh
Usman bin Naen merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat yang dikelola Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.
Program tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
Berdasarkan hasil audit Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020, perbuatan Usman bersama jajarannya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp443.494.550.
Proses persidangan terhadap Usman sebelumnya digelar tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Usman sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Jembatan Perintis Garuda 240 Meter Rampung, Pangdam IM Puji Gotong Royong TNI dan Warga Aceh Tamiang
Ia juga di denda Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu tahun.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), kejaksaan telah memanggil terpidana secara patut untuk menjalani hukuman.
Namun, karena Usman mangkir dan menghilang, Kejari Bener Meriah menerbitkan status DPO serta meminta bantuan Kejati Aceh untuk mencari dan menangkap Usman.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 18 September 2025.
Menindaklanjuti permintaan itu, Tim Tabur Kejati Aceh di bawah komando Asisten Intelijen melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana di sejumlah lokasi.
Tim memperoleh informasi bahwa Usman berada di Bandara Kualanamu.
Tim Tabur Kejati Aceh kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Usai ditangkap di Kualanamu, Usman terlebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan tes kesehatan.
Selanjutnya, terpidana langsung diboyong ke Kejari Bener Meriah guna menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: 11 Bulan Buron, Terpidana Penelantaran Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Sumut
Baca juga: DPO Kasus Penipuan di Bireuen Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh