Penampakan Mobil Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Disita KPK, Diduga Pemberian Pengusaha
Hendrik Budiman August 27, 2026 05:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Penampakan mobil mewah milik VLA, anggota DPRD Kota Bengkulu, menjadi sorotan setelah kendaraan tersebut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni.

Kendaraan tersebut diamankan tim penyidik KPK di kawasan Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik suap pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan kendaraan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami keterkaitan mobil itu dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca juga: Mobil Mewah di Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Tak Luput dari Penggeledahan KPK

"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar itu diberikan kepada Vinna Ledy oleh pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo.

Tak hanya kendaraan, penyidik juga tengah menelusuri dugaan pemberian aset lainnya kepada anggota legislatif tersebut.

Aset yang didalami antara lain apartemen dan rumah mewah.

Eno Bowo Susilo pun telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian aset serta kaitannya dengan perkara korupsi yang tengah diusut.

KPK Dalami Proyek IPAL

Pengembangan perkara ini turut menyasar proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu.

Penyidik KPK mendalami dugaan adanya peran pihak-pihak tertentu dalam mengusulkan proyek strategis tersebut yang kemudian berkaitan dengan aliran dana dari para kontraktor.

Penyitaan Pajero Sport Dakar menjadi salah satu rangkaian tindakan penyidik KPK dalam mengembangkan perkara korupsi di Bengkulu.

Baca juga: KPK Angkut 2 Koper dan 1 Kardus dari Rumah VLA Anggota DPRD Kota Bengkulu

Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2026, penyidik KPK juga menggeledah kediaman pribadi Vinna Ledy di kawasan Kelurahan Cempaka Permai, Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Penyidikan kemudian turut berkembang ke lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Pada akhir Juli 2026, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.

Berawal dari OTT Bupati Rejang Lebong

Rangkaian penyidikan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari pada Maret 2026.

Sejak saat itu, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan skema suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa.

KPK kini masih mengumpulkan alat bukti serta menelusuri aliran aset untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.