TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Seorang perempuan berusia 62 tahun berinisial T, warga Besuki, Kabupaten Situbondo, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).
Penangkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo di rumah T di Jalan Jokotole, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil trex yang diduga akan diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.336 butir pil trex.
Kasat Reskoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwadadi membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Harga Daging Ayam di Situbondo Tembus Rp 40.000 Per Kilogram
"Iya benar, terduga pengedar itu kita tangkap Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 19.45 di rumahnya di Besuki," ujarnya, Kamis (27/8/2026).
Menurut Tatang, polisi melakukan penggeledahan setelah mengamankan T. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah paket pil trex yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu bungkus plastik berisi 1.000 butir trex, satu plastik berisi 540 butir, serta enam plastik yang masing-masing berisi 100 butir.
Selain itu, polisi menemukan satu plastik berisi 36 butir, sembilan bungkus rokok dengan total 15 butir pil trex, dan satu plastik klip berisi 25 butir.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp30 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan obat tersebut.
Baca juga: APBD Situbondo 2027 Rp 1,356 Triliun Fokus Jalan, Pendidikan, dan Kesehatan
"Untuk total barang bukti okerbaya yang kita amankan, seluruhnya sebanyak 2.336 butir pil trex," ungkap Tatang.
Setelah penangkapan, T bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tatang mengatakan tersangka langsung ditahan karena sangkaan tindak pidana yang dikenakan memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Tersangka langsung kita tahan, karena ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.