BANGKAPOS.COM - Inilah Profil dan harta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mundur apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu yang diminta masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, AMPB meminta Dasco dan pimpinan DPR lainnya melepaskan jabatan sebagai pimpinan sekaligus anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Dasco saat itu didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Baca juga: Diduga Berasal dari Palembang, 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Ekstasi Diambil dari Pantai Pejem Belinyu
Menjawab tuntutan AMPB, Dasco menyatakan tidak keberatan dengan konsekuensi tersebut.
Ia menegaskan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target waktu.
"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," kata Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu bahkan memastikan bahwa dirinya siap mengambil langkah mundur apabila RUU tersebut tidak berhasil diselesaikan sesuai tenggat.
"Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," ujar Dasco.
Pernyataan tersebut kembali membuat sosok Dasco menjadi perhatian. Lantas, bagaimana perjalanan karier, pendidikan, hingga harta kekayaan Wakil Ketua DPR RI tersebut?
Sufmi Dasco Ahmad lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 7 Oktober 1967. Sebelum memasuki dunia politik, ia lebih dulu meniti karier di sektor bisnis.
Sejumlah perusahaan pernah menjadi tempat Dasco menjalankan aktivitas profesionalnya.
Ia di antaranya pernah menduduki posisi direktur di PT Randika Dwa Perkasa, PT Omerta Cipta Securita, dan PT Pasopati Indorisk.
Dasco juga disebut pernah menjadi rekan bisnis Fadli Zon.
Keterlibatannya dalam politik kemudian dimulai melalui proses pendirian Partai Gerindra. Pada 2008, Dasco dipercaya masuk jajaran DPP Partai Gerindra sebagai salah satu pengurus partai.
Dalam rentang 2008-2014, ia menjalankan tugas sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra.
Kariernya di parlemen mulai terlihat setelah ia terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 30 Oktober 2014.
Pada periode 2014-2019, Dasco juga tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI, komisi yang menangani sejumlah bidang seperti hukum, keamanan, dan hak asasi manusia.
Selain aktif di partai dan parlemen, Dasco terlibat dalam berbagai organisasi. Salah satunya Kongres Advokat Indonesia (KAI), tempat ia tercatat sebagai anggota Dewan Pembina sejak 2011.
Ia juga pernah tercatat dalam Serikat Pengacara Rakyat, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, dan Satuan Relawan Indonesia Raya.
Riwayat pendidikan Sufmi Dasco Ahmad antara lain:
Sebelum dan selama berkarier di dunia politik, Dasco tercatat pernah menduduki sejumlah posisi, yakni:
Aktivitas Organisasi
Sejumlah posisi organisasi yang pernah atau masih dijalankan Dasco meliputi:
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dasco memiliki total kekayaan Rp81.642.193.033 atau sekitar Rp81,6 miliar.
Laporan tersebut tercatat terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2026.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan LHKPN periodik 2024 yang mencapai Rp79.986.915.136 atau sekitar Rp79,9 miliar. Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp1,65 miliar.
Aset dengan nilai terbesar yang dimiliki Dasco berupa tanah dan bangunan. Total 10 aset dalam kategori tersebut bernilai Rp39.748.278.000 atau sekitar Rp39,7 miliar.
Komponen terbesar selanjutnya adalah kas dan setara kas yang mencapai Rp25.148.880.615 atau sekitar Rp25,1 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Dasco:
Total: Rp39.748.278.000
Tanah dan bangunan seluas 300 m⊃2;/90 m⊃2; di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp3.001.500.000
Tanah dan bangunan seluas 266 m⊃2;/232 m⊃2; di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp2.235.386.000
Tanah dan bangunan seluas 261 m⊃2;/271 m⊃2; di Tangerang Selatan, hasil sendiri: Rp2.185.854.000
Tanah dan bangunan seluas 261 m⊃2;/271 m⊃2; di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp3.225.538.000
Tanah dan bangunan seluas 225 m⊃2;/110 m⊃2; di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp3.650.000.000
Tanah dan bangunan seluas 54 m⊃2;/135 m⊃2; di Tangerang, hasil sendiri: Rp1.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 206 m⊃2;/225 m⊃2; di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp4.250.000.000
Tanah dan bangunan seluas 292 m⊃2;/180 m⊃2; di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp9.200.000.000
Tanah dan bangunan seluas 300 m⊃2;/180 m⊃2; di Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp6.500.000.000
Tanah dan bangunan seluas 842 m⊃2;/136 m⊃2; di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri: Rp4.000.000.000
Total: Rp5.025.000.000
Mobil Bentley B Land tahun 1997, hasil sendiri: Rp120.000.000
Mobil Jaguar XJ8L tahun 2008, hasil sendiri: Rp175.000.000
Mobil Volvo S 802.5 AT tahun 2008, hasil tax amnesty: Rp80.000.000
Mobil VW 1500/Sedan tahun 1978, hasil sendiri: Rp150.000.000
Mobil Toyota Century tahun 2022, hasil sendiri: Rp4.500.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp5.720.466.382
Surat berharga: Rp3.886.611.520
Kas dan setara kas: Rp25.148.880.615
Harta lainnya: Rp2.112.956.516
Subtotal: Rp81.642.193.033
Hutang: Rp0
Total harta kekayaan: Rp81.642.193.033
Tuntutan pengunduran diri tersebut bermula dari audiensi AMPB dengan pimpinan DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok meminta pimpinan DPR memberikan kepastian mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia menyebut batas waktu yang diminta adalah 15 Desember 2026.
Sebanyak 14 perwakilan AMPB hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka terdiri dari Supriyono alias Mas Botok, Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.
Mereka diterima Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade.
"Tadi saya sempat ikut hadir ya Pak, dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember," kata Botok di hadapan pimpinan DPR.
AMPB juga menegaskan bahwa apabila target tersebut tidak tercapai, pimpinan DPR harus mempertanggungjawabkan kegagalan memenuhi tenggat yang telah disepakati.
(Bangkapos.com/Tribunnews)