TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026, Kamis (27/8/2026).
Dalam sambutannya, Katamso menegaskan bahwa integritas bukan sekadar nilai yang dipahami, tetapi harus menjadi prinsip yang diterapkan setiap aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan.
Ia mengingatkan, pejabat publik memiliki tanggung jawab besar sekaligus menghadapi risiko praktik korupsi dan gratifikasi. Karena itu, setiap aparatur dituntut memahami batasan gratifikasi, mengenali potensi pelanggaran, serta berani menolak dan melaporkan pemberian yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.
“Sebagai pejabat publik, kita sangat rentan terhadap korupsi dan gratifikasi. Karena itu, jangan sampai ada aparatur yang tidak memahami batasan dan ketentuan mengenai gratifikasi. Kita harus tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, serta jangan pernah mengambil sesuatu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Katamso.
Menurutnya, pengendalian gratifikasi tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi harus diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata seluruh aparatur.
Setiap pejabat dan pegawai memiliki tanggung jawab menjaga integritas serta memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah kegiatan ini, saya minta apa yang disampaikan narasumber benar-benar dipahami dan diterapkan. Jangan hanya mengetahui aturannya, tetapi harus dilaksanakan. Integritas harus dimulai dari diri sendiri dan menjadi budaya dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Katamso menegaskan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen memperkuat pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kita ingin seluruh aparatur memiliki komitmen yang sama. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi dan gratifikasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. Kita harus bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menekankan peningkatan integritas aparatur harus berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kinerja pemerintah daerah, termasuk mendukung peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Usai sambutan dan pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan penyampaian materi oleh narasumber dari Polres Tanjung Jabung Barat, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, serta unsur internal Pemkab Tanjung Jabung Barat, Drs. Encep Jarkasih, CGCAE.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama peserta.
Melalui sesi tersebut, peserta berkesempatan memperdalam pemahaman serta membahas berbagai situasi yang berpotensi dihadapi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk langkah yang harus dilakukan ketika menerima pemberian yang berpotensi berkaitan dengan gratifikasi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tanjung Jabung Barat dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Pengendalian gratifikasi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja dan komitmen bersama dalam mencegah korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hermansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Firdaus Khatab, Asisten Administrasi Umum Agus Sanusi, para Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil), kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional dan auditor, para camat, serta undangan lainnya.
Baca juga: Sinergi Lintas Sektor, FKPS-SAD Satukan Langkah Lintas Lembaga Untuk Kesejahteraan SAD