TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Gerakan Rakyat Sulbar Melawan Korupsi dan Selamatkan Demokrasi masih menduduki Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut telah berlangsung sejak Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, sekitar 10 orang massa aksi masih bertahan di sekitar Gedung DPRD Sulbar.
Sebagian tampak berbaring di atas tikar yang mereka bawa, sementara beberapa lainnya tertidur di emperan gedung DPRD.
Baca juga: UT Majene LPKBJJ di Mamuju Sinergi dengan Askrida Bekali Maba Strategi Belajar dan Manajemen Risiko
Baca juga: Kuliah Tanpa Tinggalkan Pekerjaan Kadispemdes Rekomendasikan UT Majene untuk ASN Mamasa
Tak hanya mahasiswa, sejumlah anggota Satpol PP dan polisi juga terlihat berada di Gedung DPRD Sulbar untuk mengamankan lokasi aksi.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Wardiman, mengatakan massa masih bertahan karena menunggu seluruh anggota DPRD Sulbar menandatangani petisi dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Kami akan tetap berusaha menduduki kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat selama 45 DPRD Sulbar belum bertanda tangan," kata Wardiman saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com di depan Gedung DPRD Sulbar.
Menurutnya, hingga Kamis, sekitar 12 anggota DPRD Sulbar telah menandatangani petisi tersebut.
Dengan demikian, masih ada sekitar 33 anggota DPRD Sulbar yang belum membubuhkan tanda tangan.
Wardiman menegaskan, pihaknya akan terus menunggu seluruh anggota DPRD Sulbar hingga menyatakan dukungan secara tertulis.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan. Salah satunya mendesak DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 2026.
Mereka menyatakan mendukung sepenuhnya pengesahan aturan tersebut yang dinilai penting untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.
Namun, massa juga meminta agar aturan tersebut tetap menjamin perlindungan hak warga negara dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, massa mendesak 45 anggota DPRD Sulbar menyatakan dukungan secara terbuka melalui penandatanganan petisi serta menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI.
Mereka juga mendesak DPRD Sulbar berdiri independen sebagai lembaga representasi rakyat dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu.
DPRD Sulbar juga diminta memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Wardiman menegaskan, massa masih akan bertahan di Gedung DPRD Sulbar hingga tuntutan utama mereka mendapat respons.
Khususnya, komitmen seluruh anggota DPRD Sulbar untuk menandatangani petisi dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. (*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati