2 Mobil Pick Up Pedagang Sayur Ditertibkan di Pasar Tramo Maros, Pelaku Bisa Dipenjara 1 Tahun
Muh Hasim Arfah August 27, 2026 07:22 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Dua buah mobil pick up pedagang sayur dan buah di depan Pasar Tradisional Modern (Tramo) Butta Salewangan, Jalan Nasrun Amrullah, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terjaring penertiban, Kamis (27/8/2026).

Pasar ini bersebrangan dengan Kantor Bupati Maros. 

Dekat juga dengan Pantai Tak Berombak. 

Artinya pasar ini berada di wilayah padat kabupaten Maros.

Penertiban dilakukan lantaran pedagang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.

Kondisi tersebut tak jarang mengganggu arus lalu lintas di depan Pasar Tramo, utamanya saat jam sibuk pada pagi hari.

Pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan melanggar aturan gangguan fungsi jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan dalam UU LLAJ Pasal 28 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Bahu jalan adalah bagian dari badan jalan yang tidak boleh dialihfungsikan.

Pasal 274 ayat (1): Mengatur sanksi bagi pelanggar yang membuat gangguan fungsi jalan. Hukumannya berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Baca juga: Besok 40 Satpol PP Dikerahkan Bongkar Lapak PKL Depan Pasar Tramo Maros

Kemudian, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1): Mengatur larangan mengganggu fasilitas pejalan kaki atau perlengkapan jalan. Sanksinya berupa kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.

Kepala Satpol PP Maros, Eldrin Saleh Nuhung, mengatakan dua mobil pick up tersebut didorong ke Kantor Satpol PP Maros.

Kedua mobil itu merupakan milik pedagang sayur dan buah yang saat penertiban pemiliknya sedang tidak berada di lokasi.

“Ada dua mobil yang kami dorong ke kantor. Pemiliknya saat itu tidak ada di lokasi,” katanya kepada Tribun Timur.

Ia mengatakan pemilik kendaraan dapat mengambil kembali mobilnya di Kantor Satpol PP Maros.

Namun, pemilik diminta terlebih dahulu membuat pernyataan untuk tidak kembali menggunakan bahu jalan di depan Pasar Tramo sebagai lokasi berjualan.

“Kalau ingin mobilnya, bisa diambil langsung di kantor. Tapi harus berjanji agar tidak lagi berjualan di area depan Pasar Tramo,” ujarnya.

Eldrin menuturkan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi pedagang kembali berjualan di lokasi tersebut.

Salah satunya dengan memasang tali pembatas di area yang selama ini digunakan pedagang untuk berjualan.

“Kita sudah pasangi tali di depan agar pedagang tidak lagi berjualan di area tersebut,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Maros menerjunkan sekitar 40 personel.

Penertiban ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pedagang.

“Jadi jika tetap bandel berjualan di tepi jalan, terpaksa akan ditertibkan,” sebutnya.

Mantan Kadis PUTRPP itu menuturkan, penggunaan bahu jalan sebagai lokasi berjualan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan pedagang maupun pengguna jalan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta para pedagang mengikuti aturan dan tidak kembali menggunakan fasilitas jalan untuk berjualan.

Muetazim menuturkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Maros.

Ia menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar pedagang di depan Pasar Tramo.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap di sepanjang jalan yang ada di Kabupaten Maros.

Salah satu lokasi yang juga menjadi perhatian Pemkab Maros yakni Jalan Baru atau Jalbar.

Kawasan tersebut belakangan ramai menjadi tempat warga berkumpul, khususnya untuk nongkrong sembari menikmati matahari terbenam.

Aktivitas masyarakat di Jalbar dinilai cukup mengganggu fungsi jalan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Untuk sementara depan Pasar Tramo Maros dulu, tapi (Jalbar) pasti akan ke sana juga,” sebutnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.