Cara & Syarat Ajukan Perubahan Desil Mandiri di Sulawesi Tenggara Jika Tak Sesuai Kondisi Ekonomi
Desi Triana Aswan August 27, 2026 07:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merasa pengelompokan desil kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri.

Langkah tersebut penting karena desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial (bansos).

Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang berhak mendapatkan program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Sementara itu, kepesertaan bantuan iuran BPJS Kesehatan dapat mencakup masyarakat pada desil 1 hingga 5.

Adapun keluarga yang berada pada desil 6 sampai 10 umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos karena secara relatif dinilai memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi.

Meski demikian, posisi desil bukan satu-satunya penentu seseorang menerima bantuan pemerintah.

Kementerian Sosial (Kemensos) juga mempertimbangkan ketentuan serta kriteria lain dalam menetapkan penerima setiap program.

Baca juga: 270 Calon Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat di Kendari Mulai Dijangkau, Syarat Desil 1-2, Ada Izin

Dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil yang masing-masing menggambarkan sekitar 10 persen keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif.

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, Hadi Susanto, mengatakan desil merupakan alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali posisi relatif keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya.

DTSEN pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Data tersebut kemudian diperkaya menggunakan berbagai data administrasi serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga, posisi desil dapat berubah ketika kondisi sosial ekonomi keluarga berubah maupun ketika kedudukannya bergeser dibandingkan keluarga lain.

“Karena itu, DTSEN perlu terus dijaga melalui pemutakhiran data. Namun, perubahan pada satu indikator tidak otomatis menyebabkan perubahan desil karena berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersama-sama,” kata Hadi saat diwawancara di kantornya, Kamis (27/8/2026).

Ia menyampaikan dalam proses pemeringkatan, sejumlah karakteristik keluarga diperhitungkan, mulai dari kondisi rumah, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya serta konsumsi listrik, hingga komposisi anggota keluarga.

Selain itu, aspek pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas juga menjadi bagian dari karakteristik yang diperhitungkan.

“Berbagai informasi tersebut kemudian dianalisis secara bersama-sama menggunakan metode Statistical Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang diamati,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang menemukan posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, pembaruan dapat diajukan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia.

Pengajuan dapat dilakukan melalui Cek Bansos di laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pembaruan melalui SIKS-NG dengan bantuan operator desa atau kelurahan.

Selain itu, pengecekan data DTSEN dapat dilakukan melalui laman dtsen-form-bps.go.id.

Namun, pemutakhiran tidak serta merta mengubah posisi desil setelah pengajuan dilakukan.

Informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran data dan perhitungan kembali. 

Pemutakhiran DTSEN memanfaatkan berbagai sumber, termasuk data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan dari kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah, pengecekan lapangan, dan informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia,

“Jadi masyarakat perlu menunggu proses tersebut, yang dapat berlangsung sekitar tiga bulan,” jelas Hadi.

Sementara itu, Hadi menyebut sebelum mengajukan pembaruan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung.

Dokumen tersebut meliputi surat keterangan dari kepala desa atau lurah, Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran listrik.

Masyarakat juga perlu menyiapkan foto kondisi rumah, antara lain foto tampak depan rumah, foto ruang tamu yang memperlihatkan lantai dan dinding, serta foto kamar mandi.

Selain itu, informasi titik koordinat rumah berupa lintang dan bujur.

Untuk anggota keluarga yang sedang menempuh pendidikan, pengajuan dapat dilengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

“Data yang masuk ini tetap harus melalui proses verifikasi, pemutakhiran, dan perhitungan kembali berdasarkan keseluruhan karakteristik keluarga, sehingga memerlukan waktu,” pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.