Sidang Kasus Penggelapan Uang Pensiunan Purwokerto, Korban Serahkan Hampir Rp1 Miliar
khoirul muzaki August 27, 2026 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Teriakan sejumlah ibu-ibu korban mewarnai sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pensiunan yang menjerat Nurma Handika Sari alias Dika, eks pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (27/8/2026).


Saat Nurma memasuki ruang sidang, sejumlah korban yang hadir langsung meneriakinya. 


"Woy guli ngeruk duit gampang," teriak para korban.


Ungkapan dalam bahasa Banyumasan tersebut dalam bahasa Indonesia berarti, "Woy cara mendapatkan uangnya gampang yah."


Nurma kemudian menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sidang dipimpin Hakim Ketua Kopsah dengan hakim anggota Veronika Sekar dan Habibi.


Perkara ini menjadi perhatian karena para korban mayoritas merupakan kalangan pensiunan yang sebelumnya menjadi nasabah Bank Mandiri Taspen.


Dalam materi dakwaannya, JPU Agus Fikri mendakwa Nurma melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik para pensiunan.


Berdasarkan dokumen Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor Perkara REG. PERKARA PDM-49/PKRTO/Eoh.2/08/2026, Nurma didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berantai terhadap sejumlah nasabah pensiunan.


Total kerugian bersih yang didakwakan mencapai Rp1.227.000.000 atau sekitar Rp1,22 miliar.


Nurma Handika Sari alias Dika (36) sebelumnya bekerja sebagai Account Officer Pensiunan (AOP) PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.


Terdakwa diangkat sebagai pegawai tetap sejak November 2018.

Baca juga: Buntut Kasus Korupsi Unsoed, Mahasiswa Tuntut Transparansi UKT


Dalam surat dakwaan, aksi tersebut disebut dilakukan dalam rentang tahun 2024 hingga awal 2026, bertempat di Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto maupun di kediaman para korban.


Dalam menjalankan aksinya, terdakwa diduga memanfaatkan posisinya sebagai AOP untuk membujuk dan memperdaya para nasabah pensiunan.


Modus yang didakwakan antara lain menawarkan program tabungan atau deposito dengan bunga tinggi, mengurus biaya pelunasan pinjaman, pengalihan kredit, hingga pencairan kredit fasilitas KUR.


Uang yang diserahkan para korban kemudian diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, usaha kafe, serta membayar bunga atau jasa kepada nasabah lainnya.


Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdapat tiga korban yang disebut secara rinci, yakni Sutirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati.


Korban pertama adalah Sutirah.


Terdakwa disebut membujuk Sutirah agar mengajukan pinjaman tambahan. 


Uang tersebut kemudian ditahan dengan dalih untuk keperluan pelunasan dipercepat dan penampungan dana dengan iming-iming bunga tinggi hingga 30 persen per bulan.


Terdakwa juga disebut mendatangi rumah Sutirah di Sokaraja Kulon untuk merayu korban agar mentransfer saldo tabungannya sebesar Rp700 juta.


Untuk meyakinkan korban, terdakwa disebut memamerkan usaha kafe dan rumah pribadinya.


Secara keseluruhan, Sutirah menyerahkan dana kepada terdakwa sebanyak empat kali dengan total Rp994.000.000.


Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp30.000.000.


Korban berikutnya adalah Edi Wahyono alias Edi. Edi awalnya hanya berniat memperpanjang kredit senilai Rp50.000.000.


Namun, terdakwa disebut membujuk Edi mengambil fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp206.000.000.


Setelah kredit tersebut cair, terdakwa mengambil uang korban senilai Rp161.000.000.


Uang itu disebut akan ditabung secara pribadi oleh terdakwa dengan iming-iming korban memperoleh dividen sebesar Rp5.000.000 setiap bulan.


Dari Rp161.000.000 yang diserahkan, terdakwa baru mengembalikan Rp12.500.000.


Dengan demikian, kerugian Edi yang belum dikembalikan mencapai Rp148.500.000.


Sementara itu, korban ketiga adalah Rohmiyati.


Dalam surat dakwaan, Rohmiyati disebut ditawari program deposito fiktif yang diklaim menggunakan skema Sub Account Auto Grab Fund (AGF).


Korban dijanjikan memperoleh imbalan sebesar Rp15.000.000 per bulan. 


Rohmiyati kemudian menyetorkan dana yang berasal dari pencairan kredit dengan total Rp308.500.000 dalam dua kali penyerahan.


Terdakwa sempat mengembalikan Rp193.000.000 melalui pembayaran berkala dan penarikan secara parsial. Namun, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp115.500.000.


Apabila seluruh sisa kerugian para korban tersebut digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp1.228.000.000 berdasarkan rincian penghitungan yang tercantum dalam dokumen.


Sementara itu, dalam uraian dakwaan disebut total kerugian bersih mencapai Rp1.227.000.000.


Atas perbuatannya, Nurma didakwa dengan dua alternatif pasal. Dakwaan kesatu menggunakan Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, terkait tindak pidana penipuan secara berbarengan.


Sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 486 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, terkait tindak pidana penggelapan secara berbarengan.


Dalam uraian awal perkara juga disebut Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan juncto Pasal 130, yang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Dakwaan tersebut berkaitan dengan kombinasi tindak pidana terhadap harta benda yang dikaitkan dengan ketentuan penyertaan atau penggabungan perkara, dengan ancaman pidana penjara lebih dari empat tahun.


Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, menegaskan perkara yang menjerat Nurma merupakan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara individu.


Menurutnya, perkara tersebut bukan persoalan kredit bermasalah maupun kredit fiktif di Bank Mandiri Taspen.


Jeffry menjelaskan, para korban yang mayoritas merupakan pensiunan mengajukan kredit secara sah dan melalui prosedur perbankan.


Namun, setelah dana kredit dicairkan, Nurma diduga membujuk dan memanipulasi korban agar menyerahkan uang. 


Penyerahan tersebut dilakukan dengan berbagai janji, mulai dari membantu mengurus pelunasan, pengalihan kredit, hingga investasi dengan keuntungan tinggi.


Jeffry menyebut sebagian korban sempat menerima imbal hasil. 


Namun, sebagian besar korban pada akhirnya kehilangan uang dan diduga menjadi korban money game dengan skema Ponzi.


Karena itu, menurut Jeffry, kasus tersebut tidak tepat jika disebut sebagai persoalan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen.


Ia menegaskan, sumber kerugian para pensiunan yang menjadi korban berasal dari dugaan penipuan yang dilakukan secara individu oleh terdakwa.


Jeffry juga mengapresiasi langkah penyidik yang membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.


Menurut dia, perkara ini tidak cukup hanya berujung pada hukuman badan terhadap terdakwa.


Aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, kata Jeffry, perlu dilacak, dibekukan, disita, dan apabila terbukti berasal dari tindak pidana dapat dirampas untuk kemudian dikembalikan kepada para korban melalui mekanisme asset recovery.


Jeffry menyebut sejumlah aset terdakwa telah dibekukan dan disita.


Nilai aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar.


Aset yang disebut antara lain kendaraan, enam sertifikat tanah dan bangunan, serta aset usaha.


Menurutnya, keberadaan aset tersebut menjadi penting dalam upaya pemulihan kerugian para korban.


Di sisi lain, Jeffry meminta pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban dalam perkara tersebut untuk melaporkan kerugiannya kepada Polresta Banyumas.


Menurutnya, pelaporan penting agar seluruh dugaan kerugian dapat ditelusuri dan diproses sesuai mekanisme hukum. Ia kembali menegaskan, perkara tersebut bukan persoalan kredit bermasalah.


Sebab, proses kredit para pensiunan dilakukan secara sah melalui Bank Mandiri Taspen.


Persoalan muncul setelah dana kredit dicairkan, ketika terdakwa diduga secara individu membujuk para korban menyerahkan uang dengan berbagai janji keuntungan maupun layanan pengurusan kredit. (jti) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.