Sistem asset recovery harus utuh dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset, dengan pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban yang jelas
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan RUU Perampasan Aset harus membangun satu sistem pemulihan aset nasional dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset jangan sampai menciptakan rezim baru yang tumpang tindih dengan KUHP dan KUHAP.
"Kewenangan setiap institusi dari tracing hingga pengembalian aset harus tegas, transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Politisi bidang hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan itu mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan oleh Pimpinan DPR RI tanggal 15 Desember 2026.
Namun dia mengingatkan RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas. Mengingat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, perampasan aset harus tunduk pada kepastian hukum, due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan HAM, dan pencegahan abuse of power.
Dia menyebut, RUU ini harus menjadi bagian integral Integrated Criminal Justice System, harmonis dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Sistem asset recovery harus utuh dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset, dengan pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban yang jelas," katanya menerangkan.
Termasuk Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), dia melanjutkan, yaitu perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pemidanaan seseorang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
"NCB diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos, tetapi wajib dibatasi standar pembuktian, kontrol pengadilan, hak keberatan, serta perlindungan pihak ketiga beritikad baik," ujarnya.
Untuk itu, Rieke memberikan rekomendasi RUU Perampasan Aset harus membangun satu sistem pemulihan aset nasional dalam Integrated Criminal Justice System.
Selain itu, kata dia, pemerintah harus melakukan regulatory review dan harmonisasi menyeluruh terhadap regulasi serta aturan internal mengenai sita, rampas, lelang, pengelolaan dan pengembalian aset hasil kejahatan, termasuk mengevaluasi PP Nomor 11 Tahun 1947 jo. PP Nomor 43 Tahun 1948 beserta aturan turunannya.
"Tujuannya menutup legal gap, menghilangkan disharmoni kewenangan, mencegah abuse of power, serta menjamin due process of law dan hak warga negara," ujarnya.
Rekomendasi berikutnya, RUU harus membedakan secara tegas rezim hukum barang rampasan negara, hak korban dan pihak ketiga, serta aset yang memiliki karakter dana amanah (fiduciary funds).
Pengalaman perkara seperti ASABRI, dia melanjutkan, harus menjadi evaluasi normatif agar aset tidak otomatis menjadi penerimaan negara sebelum ditentukan asal, karakter, dan pemegang haknya.
"Tanggal 15 Desember 2026 harus menjadi titik balik. Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, peserta dana amanah, atau pihak yang secara hukum berhak," katanya.





