TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan parlemen.
Komisi II DPRD Nunukan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi membenahi tata kelola distribusi BBM Bersubsidi dari hulu hingga ke masyarakat.
Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan Komisi II DPRD Nunukan adalah pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi.
Tim tersebut nantinya melibatkan unsur Pemkab Nunukan, DPRD, aparat penegak hukum, TNI/Polri/Polairud, Satpol PP hingga instansi vertikal terkait.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menilai pengawasan terpadu penting untuk memastikan BBM Bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pengawasan juga diharapkan mampu mencegah terjadinya penyelewengan, penimbunan, spekulasi, penyalahgunaan surat rekomendasi maupun kebocoran dalam rantai distribusi.
"Pengawasan harus dilakukan secara berkala, terukur, terpadu dan berkelanjutan terhadap seluruh mata rantai distribusi BBM Bersubsidi," ujar Andi Fajrul Syam, Kamis (27/8/2026).
Tak hanya soal pengawasan, Komisi II DPRD Nunukan juga menyoroti persoalan kuota BBM Bersubsidi yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan.
Pemkab Nunukan diminta segera melakukan pendataan dan validasi kebutuhan riil atau real demand BBM bersubsidi.
Pendataan tersebut harus mencakup jumlah nelayan, pembudidaya rumput laut, pelaku UMKM, armada perairan, kendaraan angkutan, pelaku usaha mikro serta pengguna BBM Bersubsidi lainnya yang memenuhi persyaratan.
Hasil validasi kemudian dapat menjadi dasar Pemkab Nunukan mengusulkan penambahan alokasi atau kuota BBM Bersubsidi kepada BPH Migas dan PT Pertamina.
Dengan begitu, penentuan kuota tidak hanya mengacu pada alokasi sebelumnya, tetapi mempertimbangkan perkembangan aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat Nunukan.
Komisi II juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Evaluasi setidaknya mencakup realisasi dan kecukupan kuota, kebutuhan masyarakat, jumlah penerima rekomendasi, pola penyaluran, efektivitas pelayanan hingga berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan penyalur.
Hasil evaluasi tersebut nantinya diminta disampaikan kepada DPRD Nunukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Komisi II menegaskan, persoalan BBM Bersubsidi bukan sekadar urusan distribusi barang.
BBM bersubsidi berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi, terutama nelayan, pembudidaya rumput laut, pelaku UMKM serta masyarakat di wilayah perbatasan.
"Jangan sampai aturan telah tertib secara de jure, tetapi dalam pelaksanaannya belum memberikan keadilan secara de facto," tegas Andi Fajrul Syam.
Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus mendorong tata kelola BBM bersubsidi yang tertib, transparan, tepat sasaran dan berkeadilan di Kabupaten Nunukan.
(*)
Penulis: Fatimah Majid