Budiman Sudjatmiko Bicara RUU Perampasan Aset: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan
Feryanto Hadi August 27, 2026 08:35 PM

 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Aksi massa yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berlangsung tertib.

Aspirasi massa mendapat respons dari DPR RI melalui ruang dialog dengan perwakilan demonstran.

Dalam audiensi tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset disebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko.

Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga memiliki kaitan dengan kemampuan negara memperkuat pembiayaan program pengentasan kemiskinan.

Budiman menilai, pemberantasan korupsi harus dilihat secara lebih luas karena dampaknya tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengurangi kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Andre Rosiade Disoraki ‘Hoaks’ Saat Jelaskan RUU Perampasan Aset di Depan Massa Demo DPR

“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Korupsi itu menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan. Kalau kebocoran ini bisa kita hilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan,” tegas Budiman di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Perampasan Aset dan Ruang Fiskal

Budiman menjelaskan, korupsi menimbulkan kerugian ganda bagi negara.

Kerugian pertama berupa hilangnya uang publik akibat tindak pidana korupsi.

Sementara kerugian kedua, menurut dia, adalah berkurangnya kapasitas negara untuk menjalankan berbagai fungsi pemerintahan, mulai dari pelayanan publik hingga pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Karena itu, Budiman melihat perampasan aset hasil kejahatan sebagai salah satu instrumen untuk memulihkan kapasitas negara yang hilang akibat praktik korupsi.

Menurutnya, ketika aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan, negara memiliki peluang untuk mengembalikan sebagian sumber daya yang sebelumnya keluar dari sistem keuangan negara.

“Semakin rapat kebocoran anggaran ditutup, semakin lapang pula ruang fiskal yang tersedia untuk mengeksekusi program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi dengan demikian tidak seharusnya dipandang hanya sebagai agenda penegakan hukum.

Upaya tersebut juga memiliki hubungan erat dengan agenda pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif pengentasan kemiskinan, tambahan ruang fiskal dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung pemerintah menjalankan berbagai program sosial secara lebih optimal.

Budiman pun menilai keberadaan instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset hasil kejahatan dapat memperkuat upaya pemerintah memastikan sumber daya negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Berharap Aspirasi Berujung pada Kebijakan

Di sisi lain, Budiman mengapresiasi penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung tertib di depan Gedung DPR RI.

Menurutnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Terlebih, dalam aksi tersebut massa menyampaikan tuntutan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan penguatan instrumen hukum negara.

Respons DPR RI dengan membuka ruang dialog dinilai menjadi bagian penting dalam proses demokratis tersebut.

Ia berharap komunikasi antara masyarakat, parlemen, dan pemerintah dapat terus berjalan sehingga tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset tidak berhenti sebagai aspirasi di jalan, tetapi dapat berlanjut dalam proses legislasi.

Pengesahan aturan tersebut, kata Budiman, pada akhirnya harus diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam menangani tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian yang ditimbulkannya.

Rekam Jejak Budiman

Sebelum dipercaya masuk dalam pemerintahan, Budiman Sudjatmiko dikenal sebagai aktivis prodemokrasi yang aktif sejak dekade 1990-an.

Ia juga memiliki rekam jejak dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.

Gagasan mengenai pemberantasan korupsi dan pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan masyarakat yang disampaikannya saat ini tidak terlepas dari perhatian panjangnya terhadap isu keadilan sosial.

Dalam konteks tersebut, Budiman melihat upaya pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dilakukan melalui program bantuan.

Pemerintah juga perlu memastikan sumber daya negara tersedia dan tidak bocor akibat praktik korupsi.

Karena itu, ia menempatkan isu perampasan aset sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas negara dalam membiayai program-program yang menyasar masyarakat miskin.

Dengan aksi yang berlangsung tertib dan adanya ruang dialog antara massa dengan DPR RI, perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian publik.

Target penyelesaian pembahasan paling lambat 15 Desember 2026 diharapkan dapat menjadi momentum untuk menghadirkan kepastian mengenai masa depan regulasi tersebut sekaligus memperkuat upaya negara dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.