DPR Janji RUU Perampasan Aset Tuntas Paling Lambat 15 Desember 2026
Wahyu Widiyantoro August 27, 2026 09:21 PM

TRIBUNLOMBOK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi prioritas yang harus segera dirampungkan. 

Kepastian target penyelesaian ini disampaikan melalui dua momentum penting pada Kamis (27/8/2026), yakni Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dan audiensi bersama elemen masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Paling Lambat 15 Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan dalam laporan perkembangan RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna bahwa pengesahan regulasi tersebut telah diperhitungkan matang berdasarkan tahapan pembahasan yang akan dijalankan Komisi III.

"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman.

Kepastian ini diperkuat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan batas waktu paling lambat pengesahan RUU tersebut jatuh pada 15 Desember 2026. 

Baca juga: Demo DPRD Lombok Timur, Massa Aksi Suarakan Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor

Pernyataan ini disampaikan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati, didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

Komitmen prioritas ini tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani langsung oleh pimpinan DPR. 

Dalam dokumen hasil audiensi tersebut, pimpinan DPR bahkan menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu yang ditentukan RUU tersebut belum juga dapat diselesaikan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa prioritas pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi. 

Ia menyebutkan bahwa DPR sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi mata rantai terakhir yang perlu segera dirampungkan.

"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ujarnya.

Membutuhkan Pembahasan Mendalam

Meski menjadi prioritas, Habiburokhman mengakui bahwa proses penyusunan RUU ini membutuhkan waktu relatif panjang karena substansi yang dibahas merupakan konsep sama sekali baru dalam sistem hukum Indonesia. 

Berbeda dengan KUHAP maupun regulasi Kepolisian yang telah memiliki basis hukum sebelumnya, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset secara komprehensif.

"Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," jelasnya.

 DPR memastikan proses menuju penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan pembahasan komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. 

Dasco menegaskan bahwa masih ada agenda-agenda mendengarkan pendapat publik yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya," ujar Dasco.

Dalam proses penyusunan sejauh ini, Komisi III DPR RI tercatat telah menghadirkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan masukan, sementara seluruh 46 anggota Komisi III turut aktif menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Cakupan Aset yang Dapat Dirampas

Sebagai bagian dari substansi yang tengah dimatangkan, Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kategori aset yang nantinya dapat menjadi objek perampasan, meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Meski demikian, ia memastikan pengaturan tersebut tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas harta benda.

"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," pungkasnya.

Prioritas penyelesaian RUU ini juga didasari kebutuhan mendesak untuk memperkuat mekanisme pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi, yang nilainya kerap sangat besar namun menghadapi berbagai keterbatasan dalam proses pemulihan aset saat ini. 

RUU tersebut diarahkan untuk memperjelas cakupan aset yang dapat dirampas, menangani perkara yang mengalami hambatan, memperkuat prosedur perampasan, serta membangun tata kelola yang lebih optimal dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.