SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan terkait permasalahan pembangunan kios pasar buah di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang.
Selama proses penyelidikan, 15 orang saksi telah dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar mengatakan, proses penyelidikan dilakukan sejak Juni 2026 lalu.
Sampai dengan saat ini prosesnya masih terus berlangsung.
"Penyelidikan sudah kami laksanakan dari Juni 2026 berdasarkan informasi dari lapangan dan akhirnya ada perkembangan situasi di pasar," kata Hafiz kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (27/8/2026).
Hafiz menyebutkan, 15 orang saksi yang diperiksa adalah pihak berwenang dari pemerintahan, pedagang, hingga terduga pelaku yang terlibat dalam permasalahan ini.
Baca juga: Sopir Angkutan Pelajar di Kota Malang Tidak Boleh Merokok, Sopir : Tidak Sulit Itu, Enteng
Berdasarkan hasil dugaan sementara, terdapat ketidaksesuaian pembangunan kios sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun penyidik masih menggali keterangan dari beberapa saksi lainnya.
"Dugaannya pembangunan tidak sesuai prosedur. Indikasinya bisa ke pungutan liar karena ini melibatkan penyelenggaraan negara dari pasarnya."
"Kemudian bisa ke penipuan karena pedagang tidak bisa menempati lapak sesuai yang dijanjikan," terangnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Malang akan bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Malang dalam mengungkap perkara ini.
Koordinator Pedagang Paguyuban Pasar Buah Karangploso, Aris Catur menambahkan pihaknya masih menunggu pembentukan panitia khusus (Pansus) dari DPRD Kabupaten Malang.
Pansus ini telah mereka ajukan pada 11 Agustus 2026 lalu.
"Kami menunggu pansus yang dijanjikan dewan. Kalau lama kami bersurat lagi ke dewan agar dibentuk pansus," imbuh Aries.
Rencananya, paguyuban akan kembali bersurat ke DPRD Kabupaten Malang pada Senin mendatang.
Tuntutannya pun masih sama, agar segera dibentuk pansus untuk penyelesaian permasalahan pembangunan kios di Pasar Buah.
Sebagaimana diketahui, pembangunan kios buah di Pasar Karangploso yang dilakukan secara swadaya oleh pedagang sejak 2023 silam menuai polemik.
Sampai dengan saat pedagang yang telah melunasi pembayaran belum bisa menempati bedak yang telah dibangun.
Berdasarkan data, sebanyak 185 pedagang yang sudah melakukan pembayaran.
Jumlahnya pun bervariasi mulai Rp 50 juta sampai dengan Rp 145 juta per bedak yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.
Bukti pelunasan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Hak Penempatan Berjualan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang pada tahun 2023.
Sementara baru ada 72 unit kios yang dibangun. Sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 113 unit bedak yang perlu dibangun sesuai SK pemegang Surat Hak Penempatan Berjualan.
Baca juga: Perhutani KPH Malang Genjot Promosi Wisata Coban Putri di Tengah Ancaman Karhutla Musim Kemarau