Status Tersangka Febrie Ardiansyah Tetap Sah, Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus
Noval Andriansyah August 27, 2026 09:39 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Langkah hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah untuk melepaskan jerat status hukumnya dipastikan resmi kandas di meja peradilan.

Baca juga: Polri Ungkap Alasan Sebenarnya Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus kepada Kejagung

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengetuk palu putusan yang secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). 

Putusan penolakan ini secara otomatis mengukuhkan bahwa status Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap sah demi hukum.

Perjuangan tim kuasa hukum Febrie yang memohon pembatalan surat penyidikan hingga penyitaan aset pun tidak membuahkan hasil di mata majelis hakim.

Kemenangan pihak termohon ini mempertegas legalitas proses penyidikan yang tengah dijalankan oleh aparat kepolisian terhadap sosok mantan penegak hukum tersebut.

Keputusan krusial tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Richard Edwin Basoeki di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Richard saat membacakan amar putusan, dilansir kompas.com.

Selain menolak pokok permohonan pemohon, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun biaya perkara yang timbul dari proses persidangan praperadilan ini dibebankan kepada pihak pemohon sejumlah nihil.

Point Tuntutan Febrie yang Gugur di Persidangan

Gugatan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan Febrie dengan menempatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II, serta Kejagung sebagai Turut Termohon.

Melalui gugatan tersebut, tim penasihat hukum Febrie sebelumnya menuntut beberapa hal krusial:

  • Meminta Kejagung dan Kepolisian menghentikan proses hukum dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie.
  • Meminta hakim menyatakan Surat Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah.
  • Meminta hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di "rumah Sentul" tidak sah.
  • Meminta pembatalan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Dengan dibacakannya amar putusan penolakan ini, seluruh klaim dan tuntutan tim hukum Febrie dinyatakan gugur. Penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri kini memiliki landasan hukum yang makin kokoh untuk melanjutkan penyidikan perkara utama yang menjerat Febrie Ardiansyah.

Masih Ada Putusan Praperadilan Febrie Lagi

Besok, PN Jakarta Selatan akan menggelar pembacaan putusan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang itu akan berlangsung pada Jumat (28/8/2026) dengan Kejagung sebagai termohon.

Adapun dalam petitumnya perkara 134, Febrie meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejagung untuk menghentikan seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie melalui petitum yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu kuasa hukum, Muhammad Farizi, di ruang sidang utama.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Surat tersebut menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah upaya paksa terhadap Febrie.

Persoalkan penggeledahan rumah Sentul

Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026, serta penyitaan barang-barang dari lokasi tersebut.

Mereka meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Permohonan serupa diajukan terhadap tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh turut termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari surat perintah penyidikan termohon I serta penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo,” kata dia.

Selain itu, mereka meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Kuasa hukum juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” tegas kuasa hukum.

Mereka juga meminta hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Febrie melalui rehabilitasi serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” pungkas dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.