Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, masih menjalani masa penahanan setelah perkara yang menjeratnya memasuki tahap penuntutan. Hingga kini, berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk disidangkan.
Baca juga: Berkas Arinal Djunaidi Dinyatakan P21, Kejati Lampung Tunggu Jadwal Sidang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut, belum dilimpahkannya perkara ke pengadilan masih berada dalam tahapan proses penuntutan dan bukan berarti penanganan perkara berhenti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan Arinal masih berstatus tahanan rumah tahanan (rutan) dalam jangka waktu yang berlaku hingga 7 September 2026.
“Penahanan rutan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak tanggal 19 Agustus 2026 sampai dengan 7 September 2026,” ujar Ricky Ramadhan dalam keterangannya di Bandar Lampung.
Sebelumnya, perkara tersebut telah memasuki tahap dua pada Rabu (19/8/2026), ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Sejak tahap tersebut, penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Menurut Ricky, jaksa penuntut umum masih melakukan sejumlah persiapan sebelum berkas perkara didaftarkan ke PN Tanjungkarang. Salah satu proses yang dilakukan adalah penyempurnaan berkas dan penyusunan surat dakwaan.
“Penahanan Arinal masih ada, sabar saja, masih dalam jangka waktu penahanan,” katanya.
Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada langkah Kejari Bandar Lampung dalam menentukan waktu pelimpahan perkara tersebut ke PN Tanjungkarang.
Ricky menegaskan, Kejati Lampung tidak memiliki informasi mengenai jadwal pasti pelimpahan karena kewenangan tersebut berada pada penuntut umum di Kejari Bandar Lampung.
“Kejari Bandar Lampung yang memiliki wewenang untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang guna menjalani proses persidangan,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu )