Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 34 warga pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan sidang Tipiring tersebut merupakan tindak lanjut penertiban yang dilakukan selama sebulan terakhir.
“Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih menaati Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujar Herry saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sidang tipiring yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satio Rantjoko, menyidangkan pelanggaran terkait tertib tempat usaha, bangunan, peran serta masyarakat, lingkungan, serta jalan dan angkutan jalan.
"Dari alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan pasal yang dilanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung," tutur Herry.
Dari 34 pelanggar, sebanyak 25 merupakan pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tiga pelanggar tertib peran serta masyarakat, empat pelanggar tertib bangunan, satu pelanggar tertib lingkungan, serta satu pelanggar tertib jalan dan angkutan jalan.
"Para pelanggar dikenakan denda Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dengan total Rp33,85 juta yang akan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta," kata Herry.
Ia berharap, sidang yustisi terhadap pelanggar peraturan daerah itu bisa menimbulkan efek jera buat warga agar aktif mengurus perizinan serta mematuhi aturan daerah.
"Kami juga mengimbau jangan sampai berulang kali kena yustisi dan diimbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Bila semua tertib aturan, maka usaha pun berjalan lancar, aman dan nyaman," ucapnya.





